Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Seruyan
Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Seruyan. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Kabupaten Seruyan
Peta Kabupaten Seruyan
Kabupaten Seruyan adalah salah satu kabupaten yang berada di provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Kuala Pembuang. Pada semester 1 tahun 2024, penduduk kabupaten ini berjumlah 158.282 jiwa, dengan kepadatan 10 jiwa/km2.
Menurut laporan Radermacher, pada tahun 1780 yang menjabat sebagai kepala daerah Pembuang (sekarang Kabupaten Seruyan) adalah Raden Jaya, yang memerintah di bawah otoritas Kesultanan Banjar.
Pada tanggal 13 Agustus 1787, kekuasaan atas wilayah Pembuang Banjar diserahkan oleh Sultan Tahmidullah II dari Banjar kepada Perusahaan Hindia Timur Belanda (VOC). Pada tahun 1834, Kjai ngabei Djaja-negara menjabat sebagai kepala daerah Pambuang.
Menurut Staatsblad van Nederlandisch Indië pada tahun 1849, wilayah ini termasuk dalam Zuid-ooster-afdeeling berdasarkan Bêsluit van den Minister van Staat, Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indie, pada 27 Agustus 1849, No. 8 Kemudian, pada tahun 1855, daerah ini dimasukkan ke dalam De zuider-afdeeling van Borneo.
Selama masa pemerintahan Distrik Pembuang, wilayah Seruyan terdiri dari 13 Kampung yang waktu itu disebut "Shoofd", dan pejabat pemerintahannya disebut "Asisten Kjai", sedangkan kedudukan pemerintahannya langsung dari Sampit. Kampung-kampung tersebut adalah Kampung Beratih (sekarang Kuala Pembuang), Kampung Telaga Pulang, Kampung Sembuluh, Kampung Pembuang Hulu, Kampung Asam, Kampung Durian Kait, Kampung Sandul, Kampung Sukamandang, Kampung Rantau Pulut, Kampung Tumbang Kale, Kampung Tumbang Manjul, Kampung Sepundu Hantu, Kampung Tumbang Darap.
Pada tahun 1902, terjadi perpindahan pusat Pemerintahan "Onderdistrict" dari Telaga Pulang ke Pembuang Hulu. Kemudian, pada tahun 1905, ibu kota distrik dipindahkan lagi ke Kuala Pembuang, karena letaknya di pesisir selatan, sehingga dianggap strategis terutama bagi kegiatan pemerintahan, perhubungan dan perekonomian saat itu.
Selama Revolusi Nasional Indonesia, Kapten Mulyono membangun sebuah basis militer Tentara Rakyat Indonesia (TRI) di Tumbang Manjul. Bersama kelompok militernya, ia menyerang sebuah pasukan Tentara Kerajaan Hindia Belanda ketika pasukan tersebut sedang beristirahat di sebuah pesanggrahan di Tumbang Manjul. Akibat dari hal itu, Kapten Mulyono dan kelompoknya diburu oleh pasukan Belanda, yang menyebabkan Mulyono terpaksa meninggalkan Tumbang Manjul dan melarikan diri ke Jepara.
Pada tahun 1946, pemerintahan Distrik Pembuang diubah menjadi Kecamatan dengan nama Kecamatan Seruyan dengan Ibu Kota Pemerintahnnya di Kuala Pembuang.
Kemudian, dibentuk pemerintahan Kawedanan Seruyan di tahun 1963. Dengan semakin pesatnya perkembangan Kecamatan pemekaran di beberapa wilayah Kecamatan, maka dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor: 06/Pem.330-c-2-3/1963 tertanggal 1 Juni 1963 tentang Penetapan Kawedanan Seruyan. Kawedanan Seruyan ini membawahi 5 (lima) wilayah Kecamatan dengan Ibu Kota Kuala Pembuang. Di antara ke 5 (lima) Kecamatan tersebut adalah: Kecamatan Seruyan Hilir dengan Ibu Kota di Kuala Pembuang, Kecamatan Danau Sembuluh dengan Ibu Kota di Telaga Pulang, Kecamatan Hanau dengan ibu kota di Pembuang Hulu, dan Kecamatan Seruyan Tengah dengan Ibu Kota di Rantau Pulut.
Masa pemerintahan Wilayah Persiapan Daerah Tingkat II Seruyan dimulai pada tahun 1965. Dengan adanya beberapa perubahan Struktur Organisasi Pemerintah, maka dengan diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimatan Tengah No: 05/Pem.232-c-2-4/1965 Tanggal 1 Mei 1965 Tentang Penetapan Wilayah Persiapan Daerah Tingkat II Seruyan. Sehubungan hal itu maka Pemerintah Kawedanan Seruyan statusnya berubah menjadi Kabupaten Persiapan Daerah Tingkat II Seruyan dengan ibu kota Kuala Pembuang.
Pemerintahan Pembantu Kotawaringin Timur Wilayah Seruyan kemudian dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1979 tertanggal 28 April 1979 tentang Pembentukan Wilayah Kerja Pembantu Bupati Kapuas untuk Wilayah Gunung Mas, Pembantu Bupati Kotawaringin Timur untuk Wilayah Katingan, Pembantu Bupati Kotawaringin Timur untuk Wilayah Seruyan, Pembantu Bupati Barito Utara untuk Wilayah Murung Raya, Pembantu Bupati Barito Selatan untuk Wilayah Barito Timur, Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor: 148/KPTS/1979 tertanggal 28 Juni 1979 tentang Penghapusan Status Wilayah dan Kantor Daerah Tingkat II Administratif Gunung Mas, Katingan, Murung Raya dan Barito Timur serta Status Wilayah dan kantor Persiapan Daerah Tingkat II Seruyan, dan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor: 247/KPTS/1980 tertanggal 02 Juli 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pembantu Bupati Kotawaringin Timur untuk Wilayah Seruyan. Pemerintahan Pembantu Bupati (TUBUP) Kotawaringin Timur Wilayah Seruyan dengan ibu kota berkedudukan di Kuala Pembuang.
Pada tahun 2002, pemerintah Kabupaten Seruyan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah, yang telah diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia pada tanggal 2 Juli 2002 di Jakarta. Ibu Kota Kabupaten Seruyan berada di Kuala Pembuang, bagian dari kecamatan Seruyan Hilir, dan penjabat bupati diberikan kepada Loper Anggus. Kemudian, pada pemilihan umum Bupati Seruyan 2003, Darwan Ali terpilih sebagai bupati pertama.
Sejak pemerintahan Darwan Ali sebagai bupati, ekonomi Kabupaten Seruyan sebagian besar bertumpu pada sektor pertanian dan industri minyak kelapa sawit, dengan banyaknya pendirian perusahaan industri kelapa sawit, yang 18 di antaranya telah diidentifikasi terhubung dengan Darwan. Industri minyak kelapa sawit banyak ditemukan di wilayah tengah dan utara Kabupaten Seruyan. Tercatat bahwa ada sebanyak 2.981 petani sawit swadaya di Kabupaten Seruyan. Kabupaten ini juga mengandalkan Pelabuhan Segintung, yang pembangunannya terhambat akibat kasus korupsi, dan Bandar Udara Kapten Mulyono (Kuala Pembuang) untuk pendistribusian.
Pada pertengahan tahun 2023, sempat terjadi bentrokan antara massa dengan perusahaan sawit di wilayah utara dan tengah Kabupaten Seruyan. Masyarakat menuntut agar perusahaan segera memberikan plasma kelapa sawit yang dijanjikan akan diberikan oleh perusahaan. Tercatat ada 13 mobil yang dirusak oleh masyarakat pada bentrokan ini, sementara Bupati Seruyan saat itu, Yulhaidir dikabarkan jatuh sakit. Meskipun begitu, kepolisian telah memastikan bahwa keadaan saat ini telah kondusif.
Secara astronomis, Kabupaten Seruyan terletak antara 111°49′ sampai dengan 112°84′ Bujur Timur, dan mulai 0°77′ sampai dengan 3°56′ Lintang Selatan. Kabupaten Seruyan merupakan kabupaten pemekaran dari Kabupaten Kotawaringin Timur. Kabupaten ini memiliki luas wilayah sebesar 16.404 km2.
Dilihat dari topografinya, lahan di wilayah Kabupaten Seruyan memiliki kemiringan lereng datar hingga berbukit. yaitu dengan kemiringan lereng berkisar antara 0%-60%. Lahan dengan topografi datar (kelas lereng 2%), berombak (kelas lereng 2%-8%), hingga bergelombang (kelas lereng9%-15%) umumnya terdapat di bagian selatan wilayah Kabupaten Seruyan dan wilayah yang dekat pinggir sungai. Lahan dengan topografi berbukit kecil (kelas lereng 16%-25%) umumnya dijumpai di bagian tengah Kabupaten Seruyan, sedangkan lahan dengan topografi berbukit (kelas lereng >40%) pada umumnya dijumpai di bagian Utara wilayah Kabupaten Seruyan, yaitu merupakan daerah limitasi untuk pengembangan.
Secara umum, pola sungai di Kabupaten Seruyan memiliki pola dendritik dengan salah satu sifat utamanya yaiitu apabila terjadi hujan merata di semua daerah aliran sungai, maka puncak banjirnya akan demikian tinggi sehingga mempunyai potensi besar untuk menggenangi daerah yang ada di sekitar aliran sungai, khususnya di bagian hilir sungai. Sungai Seruyan dengan panjang ±350 km, merupakan sungai utama yang mengalir dari pegunungan Schwaner di utara sampai Laut Jawa di selatan. Pada Sungai Seruyan, terdapat 6 (enam) buah anak sungai besar dan dapat digunakan sebagai sumber air dan sarana transportasi. Keenam anak sungai tersebut meliputi Danau Sembuluh, Kuala Besar, Manjui, Salau, Pukun dan Sungai Kale. Air sungai tersebut telah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mandi, cuci, kakus (MCK), air minum, serta irigasi persawahan. Selain air sungai, masyarakat juga memanfaatkan air tanah dengan kedalaman berkisar antara 1-7 meter pada sistem lahan daratan seperti yang terdapat di Kecamatan Seruyan Hilir.
Seperti wilayah lain di Kalimantan Tengah, Kabupaten Seruyan beriklim hutan hujan tropis (Af) dengan curah hujan yang cenderung tinggi sepanjang tahunnya. Suhu udara di wilayah ini cenderung konstan antara 22°–34 °C. Tingkat kelembapan relatif di kabupaten ini pun cenderung tinggi tiap tahunnya antara 70%–90%.
Dalam Pemilihan umum Bupati Seruyan 2024, pasangan calon Selanorwanda–Supian berhasil memenangkan suara mayoritas pemilihan dan menjadi bupati terpilih. Keduanya dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati pada Februari 2024.
Kabupaten Seruyan terdiri dari 10 kecamatan, 3 kelurahan, dan 97 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 143.414 jiwa dengan luas wilayah 16.404,00 km² dan sebaran penduduk 9 jiwa/km².
Pada lambang Kabupaten Seruyan, terdapat Talwang Bersegi Lima yang merupakan senjata suku Dayak yang berfungsi untuk melindungi dan mempertahankan diri dari segala bahaya yang datang. Ini mempunyai makna jiwa kepahlawanan, semangat yang tinggi dan sikap gagah berani menghadapi tantangan dan hambatan. Belanga dan seutas tali tingang melambangkan hidup bersama saling tolong menolong dan menghargai, sementara Bintang bersegi lima melambangkan nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Terdapat pula Mandau dan Sumpitan (salah satu senjata tradisional suku Dayak) yang melambangkan kesiapsiagaan setiap saat untuk menghadapi segala tantangan dan hambatan dan gagah berani dalam menegakkan kebenaran. Rumah Betang pada lambang ini melambangkan kehidupan yang rukun dan damai dalam semangat kebersamaan, persatuan dan kesatuan. Adapun serumpun bulir padi melambangkan kesejahteraan dan kemakmuran yang dapat dinikmati merata oleh seluruh rakyat sebagai hasil pembangunan.
Rangkaian Kapas melambangkan kesucian dan semangat juang yang tinggi dalam melakukan pembangunan. Ikan Balida menunjukkan potensi andalan Kabupaten Seruyan yang di anggap sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa untuk dikelola dan dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat. Motto Kabupaten Seruyan adalah Gawi Hatantiring yang berasal dari bahasa Dayak Ngaju dan memikiki arti "bekerja bersama sama".
Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.
Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.
Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.
Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.
PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :
Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.
TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:
- Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
- Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
- Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
- Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
- Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
- Mendorong pemerataan ekonomi.
- Mendorong pengadaan berkelanjutan.
PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :
EFISIEN
Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.
Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:
- Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
- Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
- Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
- Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
- Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.
EFEKTIF
Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:
- Kualitas terbaik;
- Penyerahan tepat waktu;
- Kuantiutas terpenuhi;
- Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
- Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.
TRANSPARAN
Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut
Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:
- Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
- Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
- Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
- Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.
Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:
- Pengumuman yang luas dan terbuka;
- Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
- Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
- Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.
Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya
TERBUKA
Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
BERSAING
Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.
Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.
Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:
- PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
- Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
- Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
- Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
- Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.
Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.
ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF
Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.
Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:
- Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
- Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
- Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
- Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
- Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.
AKUNTABEL
Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
- Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
- Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta
KESIMPULAN
Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.