Informasi Tender dari Lpse Kota Cimahi
Tender berikut adalah dari Lpse Kota Cimahi. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Kota Cimahi
Peta Kota Cimahi
Kota Cimahi adalah sebuah kota yang berada di Jawa Barat, Indonesia. Sebelumnya kota ini masih menjadi bagian dari Kabupaten Bandung hingga ditetapkan sebagai kota administratif pada 29 Januari 1976 dan akhirnya ditetapkan sebagai kota pada 21 Juni 2001. Kota Cimahi terdiri atas 3 kecamatan dan 15 kelurahan.
Kota Cimahi secara astronomis, terletak di antara 107°30’30’’– 107°34’30’’ BT dan 6°50’00’’ – 6°56’00’’ LS. Luas wilayah Cimahi menurut Undang-Undang No.9 Tahun 2001 sebesar 40,2 km² dengan batas-batas administratif sebagai berikut.
Secara geografis, wilayah ini merupakan lembah cekungan yang melandai ke arah selatan, dengan ketinggian di bagian utara ± 1,040 mdpl (Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara) yang merupakan lereng Gunung Burangrang dan Gunung Tangkuban Perahu serta ketinggian di bagian selatan sekitar ± 685 mdpl (Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan) yang mengarah ke Sungai Citarum.
Nama Cimahi berasal dari kata bahasa Sunda cai mahi yang berarti "air yang cukup". Cimahi mulai dikenal ketika pada tahun 1811, Gubernur Jenderal Herman Willem Daendels membuat jalan Anyer-Panarukan, dengan dibuatnya pos penjagaan di Alun-Alun Cimahi sekarang.
Tahun 1874–1893, dilaksanakan pembuatan jalan kereta api Bandung-Cianjur sekaligus pembuatan Stasiun Cimahi. Tahun 1886 dibangun pusat pendidikan militer beserta fasilitas lainnya seperti Rumah Sakit Dustira dan rumah tahanan militer. Pada tahun 1935, Cimahi ditetapkan sebagai kecamatan berdasarkan lampiran staad tahun 1935.
Pada tahun 1962, dibentuk Kawedanaan Cimahi yang meliputi Kecamatan Cimahi, Padalarang, Batujajar, dan Cipatat.
Cimahi yang berasal dari status Kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Bandung sesuai dengan perkembangan dan kemajuannya maka berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan dan Otonomi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1975 tentang Pembentukan Kota Administratif, Cimahi dapat ditingkatkan statusnya dari Kecamatan menjadi Kota Administratif yang berada di wilayah Kabupaten Bandung.
Pada tahun 2001, Kota Cimahi statusnya diangkat menjadi kota otonom berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2001.
Kini Cimahi menjadi salah satu kawasan pertumbuhan Kota Bandung di sebelah barat. Jumlah penduduknya saat ini adalah sekitar 483.000 jiwa, meningkat dari 290.000 pada tahun 1990 dengan pertumbuhan rata-rata 2,12% per tahun.
Kota Cimahi memiliki 3 kecamatan dan 15 kelurahan. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 532.988 jiwa dengan luas wilayah 39,27 km² dan sebaran penduduk 13.572 jiwa/km².
Daftar kecamatan dan kelurahan di Kota Cimahi Diarsipkan 2021-11-05 di Wayback Machine., adalah sebagai berikut:
Kota Cimahi mendapat julukan sebagai "Kota Tentara" karena di kota ini banyak pusat pendidikan untuk tentara, di antaranya:
dan masih banyak lagi ditambah asrama militer yang jumlahnya sangat banyak. Dengan banyaknya pusat pendidikan tentara dan fasilitas kemiliteran lainnya maka sekitar 60% wilayah Kota Cimahi digunakan oleh tentara. Mungkin karena itulah, kota Cimahi juga mendapat julukan "Kota Hijau", sesuai dengan warna seragam yang digunakan tentara khususnya dari angkatan darat (TNI-AD).
Namun keadaan demikian juga menimbulkan kesulitan tersendiri bagi pemerintah kota Cimahi. Ini disebabkan karena tanah dan bangunan yang digunakan oleh militer tersebut tidak membayar pajak bumi dan bangunannya (PBB), sehingga pemerintah kota tidak mendapat masukan dari sebagian besar wilayahnya.
Meskipun Cimahi memiliki atlet-atlet potensial akan tetapi sarana dan dana untuk memajukan olahraga sangatlah minim. Beberapa atlet malah memutuskan untuk keluar dari Cimahi karena disebabkan oleh hal ini Selain itu dana yang dikucurkan pada tahun 2013 hanya Rp 1 miliar dari 2.3 miliar yang diusulkan. Padahal idealnya menurut KONI daerah Cimahi, dana ideal yang dibutuhkan adalah sekitar 4 miliar.
Cimahi dikenal sebagai salah satu pusat industri di Jawa Barat, dengan fokus utama pada sektor tekstil dan pakaian jadi. Kawasan ini juga memiliki kawasan industri strategis seperti Cimahi Techno Park, yang berperan sebagai pusat inovasi dan pelatihan tenaga kerja di bidang teknologi dan kreatif.
Selain itu, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga berkembang pesat di Cimahi, dengan jumlah pelaku usaha mencapai lebih dari 12.000 unit pada tahun 2023. Pemerintah Kota Cimahi telah meluncurkan berbagai program untuk mendukung UMKM, termasuk pelatihan digitalisasi dan akses pembiayaan melalui kerja sama dengan perbankan lokal.
Sektor jasa juga berkontribusi signifikan terhadap perekonomian Cimahi, terutama dengan kehadiran pusat perbelanjaan modern dan pasar tradisional yang menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat. Kawasan ini juga mulai menarik perhatian investor di sektor properti dengan meningkatnya pembangunan perumahan dan apartemen di wilayah strategis seperti Baros dan Cibeureum.
Kota Cimahi dapat diakses melalui jalan tol Purbaleunyi yang menghubungkan Cimahi dengan berbagai kota di Pulau Jawa. Selain itu, terdapat jalan nasional lintas selatan Pulau Jawa menghubungkan Padalarang dengan Surabaya yang merupakan akses utama Kota Bandung. Di transportasi darat, terdapat terminal bus di Kota Cimahi, yaitu Terminal Cimahi di Kecamatan Cimahi Tengah merupakan terminal bus utama di kota ini yang dikhususkan bagi angkutan kota di sekitar wilayah Bandung Raya. Selain itu, Stasiun Cimahi merupakan stasiun kereta api utama di Kota Cimahi yang terletak di jalur percabangan Jakarta–Bandung dari lintas utara Pulau Jawa, melayani layanan kereta api antarkota, lokal, dan komuter.
Cimahi adalah sebuah daerah yang unik karena masyarakat yang hidup di daerah ini sangat majemuk. Kemajemukan masyarakat Cimahi disebabkan oleh beragamnya suku bangsa yang hidup dan menetap di daerah ini. Beragam suku bangsa yang ada di Cimahi yang sekaligus memperlihatkan keragaman suku bangsa yang ada di Indonesia menjadi ciri tersendiri bagi Cimahi.
Keberagaman suku bangsa yang ada di Cimahi menyebabkan munculnya kebudayaan dan kesenian yang beragam pula. Sebagai hasil dari hal tersebut, kebudayaan dan kesenian Sunda tetap dilestarikan dan dikembangkan. Pementasan budaya dan kesenian bahkan telah dipertunjukkan sejak zaman kolonial Hindia Belanda. Sebagai contoh, kesenian Sunda yang terkenal yang ada di Cimahi, antara lain tari jaipongan, tari keurseus, sisingaan, angklung, calung reog, tembang, rengkong, kecapi suling, degung, tarawangsa, longser, jenaka sunda, sandiwara, seni pencak silat, kliningan, karawitan dan wawayangan dan tari merak
Disamping jenis kesenian tradisional sebagaimana yang telah dikemukakan di depan, juga ada kesenian-kesenian baru, seperti teater, kabaret, seni peran, perfilman, sastra, modeling, seni gambar atau lukis, seni patung, seni rias, nasyid, qasidah, dan acapela.
Grup musik Jamrud pertama kali dibentuk di kota ini pada tahun 1989. Selain itu Fenomena Keong Racun yang dipopulerkan oleh duo Sinta–Jojo, mahasiswa yang berasal dari Cimahi, menjadi meme di YouTube.
Cimahi termasuk kota yang masih belum memiliki media cetak secara mandiri, namun demikian media cetak yang berada pada Kota Cimahi masih merujuk pada Kota Bandung.
Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.
Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.
Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.
Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.
PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :
Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.
TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:
- Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
- Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
- Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
- Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
- Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
- Mendorong pemerataan ekonomi.
- Mendorong pengadaan berkelanjutan.
PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :
EFISIEN
Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.
Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:
- Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
- Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
- Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
- Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
- Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.
EFEKTIF
Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:
- Kualitas terbaik;
- Penyerahan tepat waktu;
- Kuantiutas terpenuhi;
- Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
- Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.
TRANSPARAN
Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut
Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:
- Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
- Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
- Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
- Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.
Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:
- Pengumuman yang luas dan terbuka;
- Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
- Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
- Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.
Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya
TERBUKA
Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
BERSAING
Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.
Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.
Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:
- PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
- Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
- Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
- Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
- Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.
Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.
ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF
Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.
Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:
- Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
- Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
- Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
- Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
- Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.
AKUNTABEL
Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
- Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
- Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta
KESIMPULAN
Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.