Informasi Tender dari Lpse Kota Depok

Tender berikut adalah dari Lpse Kota Depok. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Depok

Kota Depok

Peta Kota Depok

Kota Depok adalah sebuah kota yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Kota Depok merupakan bagian dari kawasan metropolitan Jabodetabekpunjur dan berada di 30,6 km arah selatan dari DKI Jakarta. Kota Depok dibentuk dari wilayah Kota Administratif Depok dengan penambahan wilayah dari Kecamatan Limo, Kecamatan Cimanggis, dan Kecamatan Sawangan, serta sebagian desa dari Kecamatan Bojonggede yang digabungkan dengan Kecamatan Pancoran Mas. Tanggal peresmian Kota Depok ditetapkan sebagai Hari Jadi Kota Depok. Jumlah penduduk kota Depok berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada pertengahan tahun 2023 sebanyak 1.927.867 jiwa.

Ketika zaman Hindia Belanda, masa pendudukan Jepang, hingga kemerdekaan Indonesia, wilayah Depok terpisah dalam tiga kawedanan yang berbeda di Kabupaten Bogor, diantaranya.

Pada tahun 1898, 1909, dan 1933, Kecamatan Depok berada di bawah kawedanan Parung tersebut masuk ke dalam suatu distrik yang berpusat di Parung, Afdeling Buitenzorg. Setelah dihapusnya kawedanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 22 tahun 1963, Kecamatan Depok setelah dihapusnya sistem kawedanan saat itu terdiri dari 11 desa, yaitu Depok, Depok Jaya, Pancoran Mas, Mampang, Rangkapan Jaya, Rangkapan Jaya Baru, Beji, Kemirimuka, Pondokcina, Tanahbaru, dan Kukusan.

Depok pernah menjadi pusat Residensi Ommelanden van Batavia atau Keresidenan Daerah sekitar Jakarta berdasarkan Keputusan Gubernur Batavia yaitu en Ommelanden per tanggal 11 April 1949 Nomor Pz/177/G.R. yang dimuat di dalam Javasche Courant 1949 Nomor 31. Residensi ini membubarkan Regentschap Meester Cornelis yang terbentuk sejak 1925.

Meningkatnya arus urbanisasi pada era 1960-an hingga 1970-an, Jakarta di masa pemerintahan gubernur Ali Sadikin melakukan kajian dalam upaya perluasan wilayah. Saat itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik memetakan wilayah-wilayah yang berada di sekitar Jakarta, seperti Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bekasi untuk menjadi sebuah kawasan baru yang dikembangkan. Menurut Ali Sadikin, gagasan tersebut akan memakai anggaran yang besar dan lebih dominan melibatkan pemerintah Jakarta.

Sebelumnya, pemerintah lebih dulu berinisiatif memperluas wilayah Jakarta hingga Ciawi, Cibinong, Bekasi, dan Tangerang. Oleh karenanya, Ali menugaskan jajarannya untuk mengkaji perluasan wilayah Jakarta. Alhasil, wilayah Cibinong, Bekasi, dan Depok dianggap strategis dan berpeluang untuk bergabung dengan Jakarta. Hal inilah yang menjadi cikal bakal kawasan Jabodetabekjur.

Sebelum diusulkan menjadi kotamadya, Walikota Administratif Depok, Badrul Kamal mengajukan beberapa kecamatan di Kabupaten Bogor untuk bergabung dengan Depok. Pada saat itu, Kota Administratif Depok hanya memiliki tiga kecamatan, yaitu Pancoran Mas, Beji, dan Sukmajaya, di mana untuk membentuk sebuah kota diperlukan setidaknya enam kecamatan.

Kemudian, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor mengadakan pertemuan untuk membahas pemekaran Kota Depok dari Kabupaten Bogor. Badrul menerangkan peluang Depok menjadi kotamadya dari segi sosial, ekonomi, demografi, kebudayaan, politik, dan sebagainya. Hasil pertemuan tersebut dibahas kembali dalam sidang pleno dan menyetujui pembentukan Kota Depok. Sepuluh hari kemudian, hasil sidang pleno itu diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat dan pada akhirnya di tingkat pusat, yakni Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Kemudian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akhirnya mengesahkan pembentukan Kota Depok bersamaan dengan Kota Cilegon pada tanggal 20 April 1999. Pengesahan undang-undang tersebut dikawal oleh tokoh masyarakat di Kota Depok. Seminggu setelahnya, Depok secara resmi berdiri sebagai kotamadya, sekaligus mengakhiri status sebagai kota administratif.

Beberapa kecamatan di Kabupaten Bogor, diantaranya Limo, Cimanggis, dan Sawangan, dimasukkan ke wilayah Kota Depok. Tidak hanya itu, desa-desa di Kecamatan Bojonggede digabungkan dengan Kecamatan Pancoran Mas, seperti Bojong Pondok Terong, Ratujaya, Pondok Jaya, Cipayung, dan Cipayung Jaya. Peresmian Kota Depok sekaligus melantik Badrul Kamal sebagai penjabat sementara Walikota Depok.

Pada tahun 2007, subwilayah di Kota Depok dimekarkan menjadi 11 kecamatan dan 63 kelurahan. Pemekaran tersebut disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok. Berikut merupakan daftar kecamatan dan kelurahan yang dimekarkan:

Bergabungnya Kota Depok ke wilayah Jakarta kembali diwacanakan oleh Mohammad Idris. Ia mencanangkan pembentukan Jakarta Raya seusai tidak lagi menjadi ibu kota Indonesia pada tahun 2024. Idris menuturkan bahwa Jakarta memiliki persamaan dengan daerah-daerah penyangganya, seperti Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Persamaan tersebut terkait dengan permasalahan-permasalahan yang ada, seperti kemacetan dan banjir, sehingga pembangunan dapat direalisasikan.

Secara geografis Kota Depok terletak pada koordinat 6° 19’ 00”–6° 28’ 00” Lintang Selatan dan 106° 43’ 00”–106° 55’ 30” Bujur Timur. Dengan luas wilayah sekitar 200,29 km², Depok merupakan daerah dataran rendah dengan ketinggian 50-140 mdpl dan kemiringan lerengnya kurang dari 15%. Depok dilalui sungai-sungai besar yaitu Sungai Ciliwung dan Sungai Pesanggrahan. Selain itu, ada juga 13 sub satuan wilayah aliran sungai dan 22 buah danau.

Secara administratif, Depok dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 15 tahun 1999 tentang terbentuknya Kota Depok dan Kota Cilegon. Pada tanggal 27 April 1999, Kota Administratif Depok dan Kota Administratif Cilegon berubah menjadi kotamadya. Batas sebelah utara Depok dengan Batavia ini tidak berubah setidaknya semenjak tahun 1933.

Kota Depok beriklim tropis dengan dua pola musim, yakni musim kemarau dan musim penghujan. Musim kemarau di Kota Depok biasanya berlangsung antara periode Juni hingga September, sedangkan musim penghujan terjadi antara periode Oktober hingga Mei dengan puncak musim penghujan biasanya terjadi antara bulan Januari dan Februari. Oleh karena wilayahnya di dataran rendah, suhu udara di wilayah Depok berkisar antara 23 °C hingga 34 °C.

Wali kota Depok saat ini dijabat oleh Supian Suri, didampingi wakil wali kota, Chandra Rahmansyah. Supian dan Chandra adalah pemenang pada pemilihan umum wali kota Depok 2024. Serah terima jabatan dari Wali Kota Depok terdahulu, Mohammad Idris, kepada Supian, disaksikan perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Kota Depok, Komplek Perkantoran Kota Kembang, Grand Depok City, Cilodong, Depok, Jawa Barat.

Kemudian, pelantikan Supian dan Chandra dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025. Supian dan Chandra dilantik di Istana Merdeka, Jakarta.

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kota Depok berdasarkan asal partai politik dalam enam periode terakhir.

Karakteristik suku bangsa penduduk Kota Depok memiliki keberagaman. Berdasarkan data Sensus Penduduk Indonesia 2000, sebagian besar penduduk Kota Depok adalah orang Betawi, Jawa, dan Sunda. Jumlah yang signifikan juga berasal dari suku Batak dan Minangkabau. Keberagaman suku bangsa di Kota Depok memengaruhi perbedaan budaya dan adat istiadat masyarakat. Berikut adalah besaran penduduk Kota Depok berdasarkan suku bangsa sesuai data Sensus Penduduk tahun 2000;

Perkembangan Kota Depok dari aspek geografi, demografi maupun sumber pendapatan begitu pesat. Ada beberapa indikator yang dapat dipergunakan sebagai acuan tentang pertumbuhan ekonomi di Kota Depok, diantaranya:

Transportasi umum yang tersedia di Kota Depok, yakni KAI Commuter ( Commuter Line Bogor), LRT Jabodebek ( Lin Cibubur) di stasiun Harjamukti, layanan bus Transjakarta yang tersedia di Terminal Depok, Universitas Indonesia, serta layanan pengumpan bus Transpakuan, BisKita Trans Depok, layanan pengumpan bus Transjabodetabek, dan Mikrotrans juga tersedia di stasiun LRT Harjamukti. Ada juga layanan bus menuju atau dari Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta, layanan bus BisKita Trans Depok, dan layanan bus Miniarta.

Menurut data Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok tahun 2022, jumlah perumahan di Depok hingga kini ada sekitar 520 perumahan.

Depok memiliki 387 Masjid dan 83 Musala, 33 Gereja Kristen Protestan, 5 Gereja Kristen Katolik, 2 Pura, 1 Wihara, dan 1 Klenteng yang tersebar di 11 kecamatan.

Kota Depok saat ini per tahun 2021-2022 sedang gencar-gencarnya melakukan pembangunan untuk membangun pusat sejarah, dikarenakan Depok dulunya memiliki kaitan dengan Hindia Belanda. Terbukti dengan adanya Yayasan Lembaga Cornelis Chastelein di Jalan Pemuda dan gereja-gereja berarsitektur Hindia Baru di sekitaran Depok Lama. Bahkan Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Lambert Grijns, serius dalam menanggapi program penataan kawasan heritage yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok.

Wali kota Depok Mohammad Idris menyebutkan ada hampir 100 taman di Kota Depok atau lebih tepatnya sekitar 65 taman. Angka ini lebih banyak apabila dibandingkan dengan Kota Bandung yang terkenal memiliki berbagai macam taman dengan beragam konsep yang kreatif.

Pemerintah Kota Depok meresmikan 5 stadion diantaranya 4 stadion umum dan 1 stadion internasional. Stadion ini diresmikan dikarenakan minat pemuda terhadap sepak bola cukup tinggi terlebih di Kota Depok. Berikut beberapa stadion yang sudah diresmikan:

Catatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional menyebutkan bahwa Depok sendiri di tahun 2022, merupakan salah satu kota di Provinsi Jawa Barat dengan persentase stunting terendah, yakni hanya sebesar 12,3%.

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.

Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.

Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

 

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  • Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  • Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  • Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  • Mendorong pemerataan ekonomi.
  • Mendorong pengadaan berkelanjutan.

 

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

 

EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  • Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  • Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
  • Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
  • Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
  • Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

 

EFEKTIF

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  • Kualitas terbaik;
  • Penyerahan tepat waktu;
  • Kuantiutas terpenuhi;
  • Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  • Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

 

TRANSPARAN

Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  • Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  • Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
  • Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
  • Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.

Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  • Pengumuman yang luas dan terbuka;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  • Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya

TERBUKA

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

BERSAING

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  • PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  • Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  • Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  • Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  • Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

 

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  • Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  • Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  • Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  • Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  • Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

 

AKUNTABEL

Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  • Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  • Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta

 

KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.