Informasi Tender dari Lpse Kota Jambi
Tender berikut adalah dari Lpse Kota Jambi. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Kota Jambi
Peta Kota Jambi
Kota Jambi (Melayu: كوتا جمبي) adalah sebuah kota di pulau Sumatra sekaligus merupakan ibu kota dari provinsi Jambi, Indonesia. Kota ini dibelah oleh Sungai Batanghari yang merupakan sungai terpanjang di pulau Sumatra, kedua kawasan tersebut terhubung oleh Jembatan Gentala Arasy, jembatan pedestrian di atas sungai pertama di Indonesia yang memiliki kontur meliuk seperti huruf S. Kota Jambi merupakan enklave dari kabupaten Muaro Jambi yang memiliki luas sekitar 205,38 km² dengan jumlah penduduk pertengahan tahun 2024 sebanyak 641.022 jiwa.
Hari jadi Kota Jambi ditetapkan pada tanggal 28 Mei 1401 berdasarkan peraturan daerah Kota Jambi nomor 3 tahun 2014. Dalam pertimbangan disebutkan bahwa penetapan hari jadi tersebut tidak lepas dari momentum sejarah ditemukannya tanah pilih oleh Raja Jambi, Putri Selaras Pinang Masak bersama sepasang angsa, yang terjadi pada tanggal 28 Mei 1401 masehi. Berlokasi disepanjang rumah dinas komandan resort militer sampai ke Masjid Agung Al-Falah.
Jambi Kota Seberang atau Jambi Seberang adalah sebuah kawasan di seberang pusat Kota Jambi yang terpisahkan oleh Sungai Batanghari. Lokasinya cukup dekat, namun kawasan ini menampilkan budaya, tradisi, dan kisah sejarah yang berbeda. Seberang Kota Jambi adalah wajah Kota Jambi sebenarnya, tempat warga asli melayu jambi tinggal beserta adat istiadatnya, serta tempat peninggalan benda bersejarah yang masih bertahan dan terjaga baik dari gerusan zaman. Kota ini dikenal dengan kota religius.
Kota Jambi dibelah oleh Sungai Batanghari yang merupakan sungai terpanjang di Pulau Sumatra. Oleh karena itu, secara geografis Kota Jambi dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu bagian utara Sungai Batanghari yang disebut sebagai wilayah Jambi Seberang dan bagian selatan Sungai Batanghari, yang oleh masyarakat Jambi Seberang disebut sebagai wilayah Jambi Pasar. Wilayah Jambi Seberang terdiri atas Kecamatan Danau Teluk dan Kecamatan Pelayangan. Kecamatan Danau Teluk memiliki lima kelurahan, yaitu Kelurahan Pasir Panjang, Tanjung Raden, Tanjung Pasir, Olak Kemang, dan Ulu Gedong. Kecamatan Pelayangan memiliki enam kelurahan, yaitu Kelurahan Tengah, Jelmu, Mundung Laut, Arab Melayu, Tahtul Yaman, dan Tanjung Johor. Wilayah Jambi Seberang menjadi permukiman awal masyarakat Melayu Jambi, sedangkan wilayah Jambi Pasar dihuni oleh pendatang yang berasal dari berbagai daerah dan suku. Sebagai identitas masyarakat Melayu Jambi, di seberang sungai Kota Jambi terdapat masyarakat yang mempunyai akar dan tradisi panjang keislaman Melayu Jambi. Terdiri dari dua kecamatan, yaitu Kecamatan Danau Teluk dan Kecamatan Pelayangan, serta 11 kelurahan, di seberang Kota Jambi tidak bisa dilepaskan dari perjalanan panjang kebesaran Islam di Jambi.
Adanya Islam di Jambi karena kedatangan kapal dari Kesultanan Turki untuk penyebaran agama Islam di Jambi, rombongan tersebut di pimpin oleh Ahmad Ilyas atau Ahmad Barus. Mereka datang kemari karena kapal rombongannya terdampar di Pulo Berhalo karena Ahmad Ilyas menyebarkan agama Islam di Jambi selain itu beliau yang menghancurkan patung-patung berhala sembahan di pulau berhala sehingga Ahmad Ilyas dijuluki sebagai Datuk Paduko Berhalo. Diketahui bahwa masuknya Islam pada masyarakat Jambi Seberang banyak dipengaruhi oleh pedagang-pedagang Islam yang masuk dan berlayar di sepanjang sungai Batanghari. Ditemukannya beberapa peninggalan dari pedagang-pedagang Arab, Persia dan Turki menjadi salah satu bukti bahwa proses penyebaran Islam tersebut pernah terjadi. Ditambah lagi bahwa Budaya Arab Melayu sangat melekat kuat pada masyarakat Jambi Seberang. Bahkan melekat pada adat orang Melayu Jambi yang kita kenal dengan “Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah”
Kota Jambi berdiri pada tanggal 28 Mei 1401 dan dibentuk sebagai pemerintah daerah otonom kotamadya berdasarkan ketetapan Gubernur Sumatra nomor 103/1946, tanggal 17 Mei 1946. Kemudian ditingkatkan menjadi kota besar berdasarkan Undang-undang nomor 9 tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom kota besar dalam lingkungan daerah provinsi Sumatra Tengah. Kemudian kota Jambi resmi menjadi ibukota provinsi Jambi pada tanggal 6 Januari 1957 berdasarkan Undang-undang nomor 61 tahun 1958.
Nama "Melayu" berasal dari Kerajaan Melayu yang pernah ada di kawasan Sungai Batang Hari, Jambi, yang juga membuat Jambi dikenal dengan julukan "Bumi Melayu". Pada abad ke-16, Kota Jambi merupakan wilayah Kesultanan Jambi dengan sultan pertamanya Pangeran Kedah yang bergelar Sultan Abdul Kahar. Kesultanan Jambi sebelumnya bernama kerajaan Melayu Jambi yang didirikan oleh Raja Jambi, Datuk Paduko Berhalo bersama istrinya, Putri Selaras Pinang Masak pada tahun 1460. Kesultanan Jambi resmi dibubarkan oleh pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1906, dengan sultan terakhirnya Sultan Thaha Syaifuddin.
Berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 1986, luas wilayah administratif pemerintah kota Jambi adalah ± 205.38 km², secara geomorfologis kota ini terletak di bagian barat cekungan Sumatra bagian selatan yang disebut sub-cekungan Jambi, yang merupakan dataran rendah di Sumatra bagian timur.
Dari topografinya, kota Jambi relatif datar dengan ketinggian 0–60 m di atas permukaan laut. Bagian bergelombang terdapat di utara dan selatan kota, sedangkan daerah rawa terdapat di sekitar aliran Batanghari, yang merupakan sungai terpanjang di pulau Sumatra dengan panjang keseluruhan lebih kurang 1.700 km (11 km yang berada di wilayah kota Jambi dengan lebar sungai ± 500 m), sungai ini berhulu pada Danau Di atas di provinsi Sumatera Barat dan bermuara di pesisir timur Sumatra pada kawasan selat Berhala.
Kota Jambi beriklim tropis dengan suhu rata–rata minimum berkisar antara 22,1-23,3 °C dan suhu maksimum antara 30,8-32,6 °C, dengan kelembaban udara berkisar antara 82-87%. Sementara curah hujan terjadi sepanjang tahun sebesar 2.296,1 mm/tahun (rata-rata 191,34 mm/bulan) dengan musim penghujan terjadi antara Oktober-Maret dengan rata-rata 20 hari hujan/bulan, sedangkan musim kemarau terjadi antara April-September dengan rata-rata 16 hari hujan/bulan.
Saat ini, kota Jambi dipimpin oleh penjabat wali kota, yakni Sri Purwaningsih. Sri menggantikan wali kota dan wakil wali kota Jambi definitif, Syarif Fasha dan Maulana. Gubernur Jambi, Al Haris, melantik Sri pada 7 November 2023 di auditorium rumah dinas gubernur Jambi, di Kota Jambi.
Kota Jambi memiliki 11 kecamatan dan 62 kelurahan (dari total 141 kecamatan, 163 kelurahan dan 1.399 desa di seluruh Jambi). Pada tahun 2017, jumlah penduduknya sebesar 609.620 jiwa dengan luas wilayahnya 103,54 km² dan sebaran penduduk 5.887 jiwa/km². Tiga kecamatan hasil pemekaran adalah, Kecamatan Alam Barajo yang merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Kota Baru, Kecamatan Paal Merah yang merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Jambi Selatan, dan Kecamatan Danau Sipin yang merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Telanaipura.
Kota Jambi merupakan wilayah dengan jumlah penduduk paling banyak di provinsi Jambi, yakni sekitar 17% dari keseluruhan populasi penduduk provinsi Jambi. Dari 621.365 jiwa pada tahun 2021, penduduk kota Jambi juga termasuk yang paling majemuk di provinsi Jambi. Suku asli provinsi Jambi terdiri dari suku Melayu Jambi, Batin, Penghulu, Pindah, Suku Anak Dalam dan Kerinci. Suku Jambi (Melayu Jambi, Batin, Penghulu, Pindah) merupakan suku bangsa paling dominan di kota Jambi. Setidaknya ada 6 suku bangsa yang memiliki jumlah signifikan di kota Jambi yakni suku Jambi, Jawa, Minangkabau, Batak, Tionghoa, dan Melayu di luar orang Jambi.
Berdasarkan data Sensus Penduduk Indonesia 2010, penduduk kota Jambi yang berasal dari suku Jambi sudah termasuk semua sub-suku Melayu Jambi (Batin, Penghulu, Pindah) sebanyak 186.811 jiwa atau 35,35%, diikuti oleh orang Jawa sebanyak 110.527 jiwa atau 20,92%. Kemudian orang Minangkabau di kota Jambi sebanyak 58.484 jiwa atau 11,07%, kemudian Melayu lainnya di luar orang Jambi sebanyak 24.684 jiwa atau 4,67%. Suku lainnya seperti Batak dan Tionghoa, juga memiliki jumlah yang signifikan di kota Jambi.
Suku asal Sumatra lainnya di kota Jambi, didominasi oleh orang Batak, asal Sumatera Selatan, dan Kerinci. Selebihnya adalah orang Aceh, Nias, dan suku lainnya asal Sumatra. Sementara suku asal Jawa lainnya kebanyakan adalah orang Sunda. Sementara suku lainnya, didominasi oleh warga keturunan Tionghoa, kemudian suku asal Kalimantan sebagian besar adalah suku Banjar, dan dari Sulawesi sebagian besar adalah orang Bugis.
Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.
Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.
Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.
Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.
PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :
Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.
TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:
- Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
- Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
- Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
- Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
- Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
- Mendorong pemerataan ekonomi.
- Mendorong pengadaan berkelanjutan.
PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :
EFISIEN
Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.
Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:
- Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
- Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
- Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
- Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
- Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.
EFEKTIF
Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:
- Kualitas terbaik;
- Penyerahan tepat waktu;
- Kuantiutas terpenuhi;
- Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
- Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.
TRANSPARAN
Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut
Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:
- Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
- Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
- Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
- Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.
Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:
- Pengumuman yang luas dan terbuka;
- Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
- Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
- Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.
Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya
TERBUKA
Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
BERSAING
Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.
Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.
Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:
- PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
- Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
- Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
- Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
- Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.
Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.
ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF
Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.
Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:
- Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
- Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
- Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
- Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
- Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.
AKUNTABEL
Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
- Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
- Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta
KESIMPULAN
Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.