Informasi Tender dari Lpse Kota Pangkal Pinang
Tender berikut adalah dari Lpse Kota Pangkal Pinang. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Kota Pangkal Pinang
Peta Kota Pangkal Pinang
Kota Pangkalpinang adalah ibu kota dan pusat pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Indonesia. Secara astronomis, Kota Pangkalpinang terletak antara 20,4’ sampai dengan 20,10’ Lintang Selatan dan antara 106,04’ sampai dengan 106,07’ Bujur Timur. Kota ini terletak di bagian timur Pulau Bangka. Kota Pangkalpinang terbagi dalam 7 kecamatan dan memiliki 42 kelurahan.
Kota Pangkalpinang merupakan pusat pemerintahan, pusat pemerintahan kota di kelurahan Bukit Intan, dan pusat pemerintahan provinsi dan instansi vertikal di kelurahan Air Itam. Kantor pusat PT. Timah Tbk juga berada di sini. Pangkalpinang juga merupakan pusat aktivitas bisnis atau perdagangan dan industri di Bangka Belitung. Secara administratif, kota Pangkalpinang ditetapkan sebagai ibukota provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 9 februari 2001.
Secara etimologi, kata "Pangkalpinang" berasal dari dua kata yaitu Pangkal atau Pengkal dan Pinang. Kata Pengkal atau Pangkal, dalam bahasa Melayu Bangka diartikan sebagai pusat atau awal mulanya. Sebagai pusat pengumpulan timah, kemudian berkembang artinya sebagai pusat distrik, kota tempat pasar, tempat berlabuh kapal atau perahu dan pusat segala aktifitas dan berbagai aktivitas dimulai. Sedangkan kata Pinang, berasal dari pohon Pinang, yakni sejenis palma yang tumbuh di daerah Pasifik, Asia dan Afrika bagian Timur. Pinang juga merupakan nama buahnya yang diperdagangkan banyak orang.
Dalam rangka untuk mengontrol kaya tambang timah deposit di Timur Bangka, kolonial Belanda memindahkan ibu kota Belitung Bangka penduduk dari Muntok ke Pangkalpinang pada tahun 1913. Kota Pangkalpinang berkembang dari status sebagai kota kecil pada tahun 1956, kotapraja, kotamadya, hingga menjadi kotamadya daerah tingkat II Pangkalpinang.
Lahirnya Pangkalpinang dengan status Kota Kecil adalah pada tahun 1956 berdasarkan UU Darurat No. 6 Tahun 1956 yang meliputi dua gemeente yaitu gemeente Pangkalpinang dan gemeentee Gabek dengan luas 31,7 Km2 dan ditetapkan pula Pangkalpinang sebagai ibu kotanya. Sebagai pejabat Wali Kota yang pertama adalah R. Supardi Suwardjo (alm), Patih di Kantor Residen Bangka Belitung. Pada tanggal 20 November 1956 kedudukanya diganti oleh Achmad Basirun (alm) sebagai penjabat wali kota dan kemudian diganti oleh Rd. Abdulah (alm) pada tanggal 15 Desember 1956.
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1959 status kota kecil ditingkatkan menjadi Kotapraja pada tanggal 24 Juli 1958. Rd. Abdulah diganti oleh R. Hundani (alm) yang terpilih sebagai Wali Kota hasil pemilu yang pertama tahun 1955 (wali kota ke-44). Kemudian dengan surat keputusan Presiden RI No. 558/M, pada tanggal 1 Oktober 1960 ditunjuk M. Saleh Zainuddin sebagai Wali Kota (Kepala Daerah Kotapraja) Pangkalpinang.
Berdasarkan UU No. 18 Tahun 1965 status Kotapraja diubah menjadi Kotamdya. dengan keputusan Presiden RI tanggal 21 Februari 1967 No. UP/10/I/M-220, M. Saleh Zainudin diganti oleh Drs. Rustam Effendi (alm) sebagai wali kota dengan 5 (lima) orang anggota Badan Pemerintahan Harian sebagai pembantu dalam menjalankan pemerintahan.
Dengan berlakunya UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, status Kotamadya menjadi Kotamadya daerah Tingkat II Pangkalpinang yang dilengkapi dengan 20 orang anggota DPRD, sebagai wali kotanya Kepala Daerah adalah sebagai berikut:
Pada masa jabatan Bapak H.M. Arub, SH yakni dengan PP No. 12 Tahun 1984 wilayah Kotamadya Pangkalpinang dimekarkan dari 31,7 km2 menjadi 89,4 KM2 dan dengan pemekaran itu meliputi tiga desa dari Kabupaten Bangka, yakni Desa Air Itam, Tua Tunu dan Bacang sehingga dari 4 Kecamatan terdapat 55 Kelurahan dan 3 Desa.
Pada tanggal 7 Mei 1999, dikeluarkan UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang menerapkan sistem Otonomi Formil dan Otonomi Luas pada Kabupaten/Kota. Daerah Otonom Pangkalpinang menjadi Dareah Otonom Kota Pangkalpinang dengan Badan Legislatif sejumlah 25 orang yang terpisah dari Pemerintahan Daerah. Pemerintahan Daerah dipimpin oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai jabatahn Politis, sedangkan Sekretaris Daerah adalah pimpinan Aministratif/Birokrasi. Dengan Undang-Undang ini berbagai instansi vertika/departemen/LPND sejak 1 Januari 2001 menjadi perangkat daerah otonom, sedangkan 3 desa yang dikemukakan diatas yakni Air Itam, Tua Tunu dan Bacang menjadi Kelurahan.
Kota Pangkalpinang terdiri dari 7 kecamatan dan 42 kelurahan. Pada tahun 2020, jumlah penduduknya mencapai 218.569 jiwa dengan luas wilayah 104,405 km² dan sebaran penduduk 2.093 jiwa/km².
Kondisi topografi wilayah Kota Pangkapinang pada umumnya bergelombang dan berbukit. Ketinggian wilayah Kota Pangkapinang dari permukaan laut berkisar antara 20–50 meter dengan kemiringan antara 0-25%. Secara morfologi daerahnya berbentuk cekung di mana bagian pusat kota berada di daerah rendah. Daerah-daerah yang berbukit mengelompok di bagian barat dan selatan kota Pangkalpinang. Beberapa bukit yang utama adalah Bukit Girimaya yang berada di ketinggian 50 m dpl dan Bukit Menara.
Sedangkan hutan kota seluas 290 ha berada di kelurahan Tua Tunu Indah berdasarkan luas wilayah kota Pangkalpinang dapat dirinci penggunaan tanahnya; luas lahan kering yang diusahakan untuk pertanian (tanaman bahan makanan, perkebunan rakyat, perikanan dan kehutanan) adalah seluas 1.562 Ha, lahan yang sementara tidak diusahakan seluas 1.163 Ha dan lahan kering yang dimanfaatkan untuk permukiman seluas 4.130 Ha. Sedangkan sisanya 2.085 Ha adalah berupa rawa-rawa, hutan negara dan lainnya.
Tanah di daerah Kota Pangkalpinang mempunyai pH rata-rata di bawah 5 dengan jenis tanah podzolik merah kuning, regosol, gleisol dan organosol yang merupakan pelapukan dari batuan induk. Sedangkan pada sebagian kecil daerah rawa jenis tanahnya asosiasi Alluvial-Hydromorf dan Glayhumus serta regosol kelabu muda yang berasal dari endapan pasir dan tanah liat. Keadaan tanah yang demikian kurang cocok untuk ditanami padi, tetapi masih memungkinkan untuk ditanami palawija.
Pada daerah pinggiran, yaitu desa Tuatunu dan desa Air Itam cukup potensial menghasilkan lada dan karet. Kondisi geologi umum di daerah ini; formasi yang tertua adalah batu kapur berumur Permo Karbon, menyusul Slate berumur Trias Atas dan terakhir Intrusi Granit berumur setelah Trias Jura. Susunan batuan granit bervariasi dari granit sampai dioditik dengan inklusi mineral berwarna gelap yaitu Biotit dan adakalanya Amfibol Hijau.
Di wilayah Kota Pangkalpinang terdapat beberapa sungai, pada umumnya sungai-sungai kecil yang ada di wilayah ini bermuara ke Sungai Rangkui. Di samping Sungai Rangkui terdapat juga Sungai Pedindang di bagian selatan. Kedua sungai ini berfungsi sebagai saluran utama pembuangan air hujan kota yang kemudian mengalir ke Sungai Baturusa dan berakhir di Laut Cina Selatan. Sungai-sungai ini selain berfungsi sebagai saluran utama pembuangan air hujan kota, juga befungsi sebagai prasarana transportasi sungai dari pasar ke Sungai Baturusa dan terus ke laut. Anak Sungai Rangkui merupakan kanal pengairan dari pintu air kolong kacang Pedang ke Sungai Rangkui yang dibangun oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1930-an.
Sumber air untuk air bersih pada umumnya dari air tanah disamping Kolong Kacang Pedang dan Kolong Kace. Pada dasarnya wilayah kota Pangkalpinang kalau dilihat morfologinya berbentuk cekung di mana bagian pusat kota lebih rendah, sehingga keadaan ini memberikan dampak negatif, yaitu rawan banjir terutama pada musim hujan atau pengaruh pasang surut air laut melalui Sungai Rangkui yang membelah Kota Pangkalpinang. Adapun daerah yang tidak pernah tergenang terletak di sebelah Utara, Barat dan Selatan kota.
Sedangkan daerah Timur yang berbatasan dengan Sungai Rangkui dan Laut Cina Selatan dan bagian tengah kota yang dilalui oleh sungai Rangkui sering tergenang oleh air pasang (rob), daerah yang tergenang tersebut terutama Kecamatan Rangkui, Pangkal Balam dan Taman Sari.
Iklim daerah Kota Pangkalpinang tergolong tropis basah tipe A. Variasi hujan di Kota Pangkalpinang antara 56,2-337,9 mm per bulan selama tahun 2003, dengan jumlah hari hujan rata-rata 16 hari setiap bulannya. Bulan yang terkering adalah bulan Agustus. Hawa di daerah ini dipengaruhi oleh laut, baik angin maupun kelembabannya. Suhu udara selama tahun 2003, misalnya bervariasi antara 23,3 - 32,4 derajat Celcius, sedangkan kelembabannya berkisar antara 76 - 88 persen. Angin bergerak setiap hari dengan arah dari Timur pada siang hari dan dari Barat pada malam hari. Rata-rata kecepatan angin cukup bervariasi setiap bulannya yaitu 3 knot pada bulan Februari dan yang tertinggi terjadi tercatat pada bulan Juli, Agustus dan September, yaitu 5 knot.
Penduduk kota Pangkalpinang dikenal sebagai salah satu kota yang memiliki keberagaman Suku, Agama, Ras dan Adat Istiadat (SARA), demikian pula di kecamatan ini. Suku asli atau etnis di kota Pangkalpinang adalah suku Melayu, dan merupakan suku mayoritas di kota ini. Selain suku Melayu, etnis Tionghoa Hakka dari Guangdong juga banyak tinggal di kota ini. Sementara suku lainnya banyak berasal dari suku Jawa, Batak, Minangkabau, Bugis, Sunda, Flores dan lainnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik dan Kementerian Dalam Negeri tahun 2021, penduduk di kota ini sangat beragam dalam agama yang dianut. Adapaun persentasi penduduk kota Pangkalpinang berdasarkan agama yang dianut ialah, agama Islam sebanyak 83,77%, kemudian Kristen sebanyak 7,08% dimana Protestan 3,90% dan Katolik 3,18%. Pemeluk agama Buddha yang umumnya keturuan Tionghoa sebanyak 5,54%, Konghucu 3,57% dan sebagian kecil beragama Hindu yakni 0,03% dan aliran kepercayaan 0,01%. Sementara untuk rumah ibadah, di kecamatan ini terdapat 96 masjid, 58 mushola, 10 gereja Protestan, 8 vihara, 7 gereja Katolik dan 1 pura.
Pangkalpinang memiliki 23+ 4 pada tahun 2011 hotel terdiri dari 5 hotel berbintang dan 18 hotel melati. Jumlah kamar sebanyak 445 buah dan jumlah tempat tidur sebanyak 757 buah. Sedangkan jumlah restoran sebanyak 5 buah.
Bandar Udara Depati Amir melayani penerbangan 13 kali sehari dari/ke Jakarta yang dilayani oleh Sriwijaya Air 6x, Lion Air 4x,Garuda Indonesia 2x. Sedangkan penerbangan dari/ke Palembang sebanyak 1 kali setiap hari yang dilayani oleh Sriwijaya air. Serta Rute Batam - Pangkalpinang- Tanjung Pandan dilayani oleh 2 maskapai yaitu Sky Aviation dan Wings Air.
Di kota ini terdapat Pelabuhan Pangkal Balam, salah satu pelabuhan di provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas, antara lain pelabuhan sepanjang 787 m, fasilitas angkutan barang, terminal penumpang, dan tempat parkir. Cabang Pelabuhan Pangkal Balam ini melayani pengangkutan barang impor dan juga ekspor, perdagangan antar pulau, dan angkutan penumpang ke Jakarta dengan kapal ferry atau kapal roll-off dan ke Tanjung Pandan di kabupaten Belitung dengan kapal jetfoil atau speedboat.
Pelabuhan Pangkal Balam melayani wilayah yang kaya akan pertambangan dan pertanian. Komoditi utama di Bangka Belitung adalah timah, kaolin, pasir kuarsa, granit, karet, kelapa sawit dan lada.
Pangkalpinang memiliki 4 terminal dalam kota yang menghubungkan rute kecamatan di seluruh Pulau Bangka, sedangkan untuk dalam kota dilayani 5 trayek Angkutan Kota dengan waktu operasinya dari pukul 06.00 s/d 18.00 WIB. Informasi jalur angkutan kota Pangkalpinang:
Pembangunan sarana pendidikan di Kota Pangkalpinang cenderung stagnasi setiap tahunnya. Pada tahun 2005 jumlah SD sederajat mencapai 86 buah (68 SD/SDLB Negeri, 12 SD/SDLB swasta dan 6 Madrasah Ibtidaiyah). Jumlah SMTP sederajat 24 buah (10 SMP Negeri, 11 SMP Swasta dan 3 MTs) dan jumlah SMTA sebanyak 25 buah (12 SMU, 10 SMK dan 3 Madrasah Aliyah) serta terdapat juga lembaga pendidikan pra sekolah sebanyak 38 buah (31 Taman Kanak-kanak dan 7 Rhoudatul Atfal).
Pada tahun 2004 jumlah murid SD sederajat 17.792 orang, murid SMTP 8.800 orang dan murid SMTA 11.114 orang. Pada tahun 2005 jumlah murid SD sederajat meningkat menjadi 18.192 orang (17.145 murid SD/SDLB dan 1.047 murid Madrasah Ibtidaiyah), sedangkan pada murid SMTP sederajat menurun menjadi 8.617 orang murid (7.824 murid SMP dan 793 murid MTs). Penurunan juga terjadi pada jumlah murid SMTA yaitu dari 11.114 orang menjadi 10.354 murid (5.154 murid SMU, 4.439 murid SMK dan 761 murid Madrasah Aliyah). Beberapa sekolah percontohan nasional di Pangkalpinang adalah SD Negeri 3, SD Negeri 10, SMP Negeri 2 dan SMA Negeri 1. Untuk anggaran pendidikan ini, Pemkot Pangkalpinang menganggarkan dalam APBD sebesar 21%.
Hal lain yang cukup membanggakan dari dunia pendidikan adalah perkembangan Perguruan Tinggi yang terus mengalami peningkatan kuantitasnya. Pada tahun 2000 perguruan tinggi yang ada di Kota Pangkalpinang adalah STIE PERTIBA dan STIH PERTIBA yang telah berdiri pada tahun 1982, AKPER Pemkot Pangkalpinang, Sekretariat Universitas Terbuka (UT) yang telah hadir sejak tahun 1984, Akademi Akuntansi Bhakti berdiri tahun 1999 dan STIE IBEK berdiri tahun 2000.
Pada tahun 2001 telah dirintis untuk mendirikan STIKES Abdi Nusa dan AMIK Atma Luhur. Penambahan dalam kurun waktu dua tahun tersebut memberikan arti bahwa masyarakat dalam memperoleh kesempatan pendidikan semakin besar dan hal ini menunjukan bahwa upaya untuk mengimbangi laju pertumbuhan peserta didik dari tahun ke tahun cukup mengembirakan. Pada tahun 2006 berdiri Universitas Bangka Belitung yang merupakan cikal bakal universitas negeri di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Untuk mengakomodir tersedianya tenaga kesehatan handal pada tahun 2007 Pemkot Pangkalpinang memprakarsai pendirian Akademi Kebidanan.
Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.
Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.
Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.
Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.
PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :
Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.
TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:
- Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
- Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
- Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
- Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
- Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
- Mendorong pemerataan ekonomi.
- Mendorong pengadaan berkelanjutan.
PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :
EFISIEN
Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.
Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:
- Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
- Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
- Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
- Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
- Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.
EFEKTIF
Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:
- Kualitas terbaik;
- Penyerahan tepat waktu;
- Kuantiutas terpenuhi;
- Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
- Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.
TRANSPARAN
Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut
Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:
- Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
- Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
- Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
- Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.
Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:
- Pengumuman yang luas dan terbuka;
- Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
- Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
- Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.
Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya
TERBUKA
Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
BERSAING
Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.
Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.
Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:
- PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
- Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
- Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
- Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
- Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.
Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.
ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF
Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.
Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:
- Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
- Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
- Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
- Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
- Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.
AKUNTABEL
Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
- Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
- Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta
KESIMPULAN
Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.