Informasi Tender dari Lpse Kota Sibolga

Tender berikut adalah dari Lpse Kota Sibolga. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Sibolga

Kota Sibolga

Peta Kota Sibolga

Kota Sibolga (Surat Batak: ᯘᯪᯅᯬᯞ᯲ᯎ) adalah salah satu kota yang berada di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Kota ini terletak di pantai barat Pulau Sumatra, membujur sepanjang pantai dari utara ke selatan dan berada pada kawasan Teluk Tapian Nauli. Kota Sibolga hanya memiliki luas 10,77 km². Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kota Sibolga 2023, kota ini memiliki penduduk sebanyak 90.366 jiwa, dengan kepadatan penduduk 8.391 jiwa/km². Dan pada akhir tahun 2024, penduduk Kota Sibolga sebanyak 100.282 jiwa.

Pada masa Hindia Belanda, kota ini merupakan ibu kota dari Keresidenan Tapanuli. Setelah masa kemerdekaan hingga tahun 1998, Sibolga menjadi kotamadya Sibolga.

Pada awalnya Sibolga hanya berupa sebuah bandar kecil di Teluk Tapanuli yang terletak di Pulau Poncan Ketek, sebuah pulau yang terletak di sebelah selatan Sibolga sekarang. Bandar tersebut diperkirakan berdiri sekitar abad ke-18 oleh perantau Minangkabau yang berdagang di pantai barat Sumatera. Penguasa bandar tersebut adalah Datuk Itam dengan gelar Datuk Bandar yang berada di bawah pengawasan Inggris sejak tahun 1801. Pada tahun 1837, Poncan Ketek dan sekitarnya diambil alih oleh kolonial Belanda dan memasukkannya ke dalam Keresidenan Air Bangis.

Karena bandar di Pulau Poncan Ketek dianggap tidak akan dapat berkembang, pada tahun 1841 Belanda membangun bandar baru yang terletak di Kota Sibolga sekarang. Masyarakat dari Pulau Poncak Ketek-pun kemudian berpindah ke Sibolga dan mendirikan pasar baru di kawasan Pasar Belakang sekarang (Sibolga Kota). Selain dari Pulau Poncan Ketek, saudagar Minang dari Barus dan Sorkam-pun juga berdatangan ke Sibolga. Akhirnya bandar Poncan Ketek mati, bahkan bekas-bekasnya-pun tidak terlihat saat ini kecuali makam Datuk Itam.

Selain pedagang Minangkabau, masyarakat Batak dari Silindung pimpinan Ompu Hurinjom juga telah menetap di Sibolga sejak abad ke-18. Jauh sebelum itu, masyarakat Silindung telah ulang-alik menyusuri bukit untuk menjual hasil alam kepada para pedagang di pesisir. Salah seorang cucu Ompu Hurinjom yang bergelar Tuanku Dorong Hutagalung, kemudian menikah dengan salah satu putri Datuk Itam. Sejak itulah terjadi percampuran adat Batak dan Minangkabau di Sibolga yang kemudian dikenal dengan adat sumando.

Tata cara pemerintahan yang telah teratur di Poncan Ketek diteruskan di Sibolga ini dengan dimulainya pemberlakuan penetapan adat tanggal 1 Maret 1851 oleh Raja Sibolga di hadapan Residen Tapanuli. Sebagai ketua adat diangkatlah keturunan Datuk Itam mengepalai seluruh pemangku adat yang lain. Jabatan itu disebut Datuk Pasa (Datuk Pasar) yang membawahi Sibolga dan pulau-pulau di sekitarnya. Datuk Pasa ini turun temurun dipangku oleh keturunan Datuk Itam. Sedangkan raja Sibolga yang kemudian disebut kepala kuria dijabat oleh keturunan Ompu Hurinjom. Jabatan kepala kuria terakhir dijabat oleh Sultan Parhimpunan Muhamad Sahib, dan setelah kemerdekaan jabatan ini dihapuskan.

Setelah terjadi perlawanan masyarakat Sibolga di akhir abad ke-19, tahun 1906 Belanda memindahkan ibu kota Keresidenan Tapanuli dari Sibolga ke Padangsidimpuan.

Pada masa pemerintahan militer Jepang, Sibolga dipimpin oleh seorang sityotyo yang memegang pimpinan kota. Jabatan ini sebagai kelanjutan dari kepala distrik yang masih dijabat oleh districhoofd (demang) pada masa pendudukan Belanda yaitu Zainal Abidin gelar Sutan Kumala Pontas. Pada tahun 1947, A. M. Djalaluddin diangkat menjadi kepala daerah di Sibolga dan pada masa inilah Sibolga menjadi daerah otonom tingkat B sesuai dengan surat keputusan Residen Tapanuli Negara Republik Indonesia.

Kota Sibolga terletak di pesisir barat provinsi Sumatera Utara. Lokasinya berada di sebelah selatan Danau Toba. Wilayah Kota Sibolga terbagi menjadi daratan pantai, lereng, dan pegunungan. Ketinggian wilayah Kota Sibolga berkisar antara 0-200 meter di atas permukaan laut. Kemiringan lahan kawasan kota ini bervariasi antara 0-2 % sampai lebih dari 40 %.

Batas-batas wilayahnya: timur, selatan, utara pada Kabupaten Tapanuli Tengah, dan barat dengan Samudra Hindia. Sementara sungai-sungai yang mengalir di kota tersebut adalah Aek Doras, Sihopo-hopo, Aek Muara Baiyon, dan Aek Horsik.

Iklim kota Sibolga termasuk cukup panas dengan suhu maksimum mencapai 32 °C dan minimum 21.6 °C. Sementara curah hujan di Sibolga cenderung tidak teratur di sepanjang tahunnya. Curah hujan tertinggi terjadi pada bulan November dengan jumlah 798 mm, sedang hujan terbanyak terjadi pada Desember yakni 26 hari. Pulau-pulau yang termasuk dalam kawasan kota Sibolga adalah Pulau Poncan Gadang, Pulau Poncan Ketek, Pulau Sarudik dan Pulau Panjang.

Wali kota Sibolga adalah pemimpin tertinggi di lingkungan pemerintah Kota Sibolga. Wali kota Sibolga bertanggungjawab kepada gubernur provinsi Sumatera Utara. Saat ini, Wali kota atau kepala daerah yang menjabat di Kota Sibolga ialah Jamaluddin Pohan, dengan wakil wali kota Pantas Maruba Lumbantobing. Mereka menang pada Pemilihan umum Wali Kota Sibolga 2020. Jamaluddin merupakan Wali kota Sibolga ke-21 setelah kota ini didirikan. Jamaluddin dan Pantas dilantik oleh gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, pada 26 Februari 2021 di Kota Medan, untuk masa jabatan 2021-2024.

Kota Sibolga terdiri dari 4 kecamatan dan 17 kelurahan dengan luas wilayah mencapai 10,77 km² dan jumlah penduduk sekitar 89.584 jiwa (2020) dengan kepadatan penduduk 8.318 jiwa/km².

"Negeri Berbilang Kaum" merupakan semboyan keberagaman di kota ini. Mengingat berbagai suku bangsa yang mendiami Sibolga, seperti Batak, Minang, Nias, Tionghoa, Jawa, dan lainnya, maka semboyan sebagai negeri bagi berbilang kaum mengakar dalam kehidupan bersama. Di beberapa sudut kota, tiga kata tersebut dengan mudah dapat ditemukan.

"Hidup rukun damai sentosa, Bersatu padu membangun negara, Bersama masyarakat Sibolga, Dari berbagai suku dan agama, Berbilang kaumlah semboyannya, Kota perekat Sumatera Utara, Dengan lambangnya saiyo sakato, Maju dan jayalah kota Sibolga, Mari melangkah bergandengan tangan, Bahu-membahu jalin persatuan, Kebersamaan hidup berdampingan, Berjayalah.. Rahmat Tuhan Maha Esa didambakan, Raih tingkatkanlah kesejahteraan, Dipimpin wali kota yang bijaksana, Sibolga nauli makmur sejahtera."

Berdasarkan hasil pencacahan Sensus Penduduk 2010 (SP2010), jumlah penduduk Kota Sibolga sementara adalah 84.481 orang, yang terdiri atas 42.408 laki-laki dan 42.073 perempuan. Dari hasil SP2010 tersebut Kecamatan Sibolga Selatan merupakan kecamatan dengan jumlah penduduk terbanyak yaitu 30.082 orang, sedangkan kecamatan yang jumlah penduduknya terkecil adalah Kecamatan Sibolga Kota yaitu 14.304 orang.

Dengan luas wilayah Kota Sibolga sekitar 10,77 km² serta didiami oleh 89.584 orang (2020), maka rata-rata tingkat kepadatan penduduk Kota Sibolga adalah sebanyak 8.318 orang per km². Kecamatan yang paling tinggi tingkat kepadatan penduduknya adalah Kecamatan Sibolga Sambas yakni sebanyak 12.537 orang per km², sedangkan yang paling rendah adalah Kecamatan Sibolga Kota yakni 5.558 orang per km².

Masyarakat Sibolga terdiri dari bermacam-macam etnis, antara lain Batak Toba, Pesisir, Batak Mandailing, Batak Angkola, Batak Karo, Nias, Minang, Jawa dan Tionghoa. Dalam kesehariannya, bahasa yang dipergunakan adalah Bahasa Pesisir (bahaso Baiko) yang merupakan salah satu dialek bahasa Minangkabau. Selain itu juga dituturkan bahasa Indonesia, Batak Toba, dan lainnya.

Berdasarkan agama yang dianut, Penduduk Kota Sibolga cukup beragam. Agama Islam mayoritas dipeluk warga sibolga, namun agama Kristen juga banyak dianut oleh penduduk. Dengan demikian, keharmonisan dalam beragama di Sibolga sangat terjaga dengan baik. Semua warga saling hidup berdampingan meskipun berbeda keyakinan. Berikut jumlah atau persentase penduduk Kota Sibolga berdasarkan agama tahun 2015:

Potensi utama perekonomian bersumber dari perikanan, pariwisata, jasa, perdagangan dan industri maritim. Hasil utama perikanan, antara lain, kerapu, tuna, kakap, kembung, bambangan, layang, sardines, lencam dan teri.

Untuk perhubungan darat, Sibolga telah terhubung dengan kota-kota lain di Sumatera Utara, yakni dengan Padang Sidempuan, Pakkat, dan Tarutung. Berbagai moda transportasi publik sudah tersedia dan biasanya berangkat pada pagi atau malam hari. Waktu tempuh sekitar delapan jam perjalanan. Melalui jalur udara, Sibolga juga dapat diakses melalui Bandar Udara Dr. Ferdinand Lumban Tobing yang berada di Tapanuli Tengah, yang melayani rute dari/ke Medan dan Jakarta. Pesawat yang digunakan masih berukuran kecil meski jadwal penerbangan sudah mulai tertata rapi. Pelabuhan laut Sibolga, merupakan tempat penyeberangan menuju Pulau Nias dan kota-kota pesisir barat Sumatra lainnya. Di pelabuhan ini juga berlabuh KM Lambelu dan KM Umsini, yang melayani rute Sibolga-Gunung Sitoli-Padang.

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.

Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.

Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

 

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  • Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  • Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  • Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  • Mendorong pemerataan ekonomi.
  • Mendorong pengadaan berkelanjutan.

 

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

 

EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  • Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  • Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
  • Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
  • Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
  • Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

 

EFEKTIF

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  • Kualitas terbaik;
  • Penyerahan tepat waktu;
  • Kuantiutas terpenuhi;
  • Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  • Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

 

TRANSPARAN

Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  • Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  • Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
  • Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
  • Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.

Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  • Pengumuman yang luas dan terbuka;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  • Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya

TERBUKA

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

BERSAING

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  • PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  • Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  • Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  • Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  • Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

 

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  • Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  • Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  • Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  • Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  • Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

 

AKUNTABEL

Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  • Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  • Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta

 

KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.