Informasi Tender dari Lpse Provinsi Sulawesi Tenggara
Tender berikut adalah dari Lpse Provinsi Sulawesi Tenggara. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Provinsi Sulawesi Tenggara
Peta Provinsi Sulawesi Tenggara
Sulawesi Tenggara (disingkat Sultra) adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terletak bagian tenggara pulau Sulawesi, dengan ibu kota Kendari. Sulawesi Tenggara awalnya merupakan nama salah satu kabupaten di provinsi Sulawesi Selatan dengan ibukotanya adalah kecamatan Baubau. Sulawesi Tenggara ditetapkan sebagai Daerah Otonom berdasarkan Perpu No. 2 tahun 1964 Juncto UU No.13 Tahun 1964.
Provinsi Sulawesi Tenggara terletak di Jazirah Tenggara Pulau Sulawesi, secara geografis terletak di bagian selatan garis khatulistiwa di antara 02°45' – 06°15' Lintang Selatan dan 120°45' – 124°30' Bujur Timur serta mempunyai wilayah daratan seluas 38.140 km² (3.814.000 ha) dan perairan (laut) seluas 110.000 km² (11.000.000 ha). Pada akhir tahun 2024, jumlah penduduk Sulawesi Tenggara sebanyak 2.824.589 orang.
Sulawesi Tenggara awalnya merupakan nama salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan dengan Kecamatan Baubau sebagai ibu kota kabupaten. Sulawesi Tenggara ditetapkan sebagai Daerah Otonom berdasarkan Perpu No. 2 tahun 1964 Juncto UU No.13 Tahun 1964.
Sulawesi Tenggara pada masa pemerintahan Negara Kesultanan – Kerajaan Nusantara hingga terbentuknya Kabupaten Sulawesi Tenggara pada tahun 1952, sebelumnya merupakan Afdeling. Onderafdeling ini kemudian dikenal dengan sebutan Onderafdeling Boeton Laiwoi dengan pusat Pemerintahannya di Bau-Bau. Onderafdeling Boeton Laiwui tersebut terdiri dari: Afdeling Boeton, Afdeling Muna, dan Afdeling Laiwui.
Onderafdeling secara konsepsional merupakan suatu wilayah administratif setingkat kawedanan yang diperintah oleh seorang (wedana bangsa Belanda) yang disebut Kontroleur (istilah ini kemudian disebut Patih) pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Sebuah onderafdeling terdiri atas beberapa landschap yang dikepalai oleh seorang hoofd dan beberapa distrik (kedemangan) yang dikepalai oleh seorang districthoofd atau kepala distrik setingkat asisten wedana.
Status Onderafdeling diberikan oleh pemerintah Hindia Belanda kepada daerah-daerah yang memiliki kekuasaan asli dan kedaulatan yang dihormati bahkan oleh pemerintah Hindia Belanda sendiri. Pengakuan kekuasaan ini diberikan karena daerah-daerah tersebut bukanlah daerah jajahan Belanda namun sebagai daerah yang memiliki jalinan hubungan dengan Belanda.
Dalam beberapa anggapan bahwa Onderafdeling merupakan jajahan kiranya tidaklah benar, karena dalam kasus Onderafdeling Boeton Laiwoi terdapat hubungan dominasi yang agak besar oleh Belanda sebagai pihak yang super power pada masa itu dengan Kesultanan dan Kerajaan di Sulawesi Tenggara khususnya Kesultanan Buton, sehingga diberikanlah status Onderafdeling Boeton Laiwoi.
Afdeling Kolaka pada waktu itu berada di bawah Onderafdeling Luwu (Sulawesi Selatan), kemudian dengan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1952 Sulawesi Tenggara menjadi satu Kabupaten, yaitu Kabupaten Sulawesi Tenggara dengan ibu Kotanya Baubau. Kabupaten Sulawesi Tenggara tersebut meliputi wilayah-wilayah bekas Onderafdeling Boeton Laiwui serta bekas Onderafdeling Kolaka dan menjadi bagian dari Provinsi Sulawesi Selatan-Tenggara dengan Pusat Pemerintahannya di Makassar.
Melalui Undang-Undang No. 29 Tahun 1959, Kabupaten Sulawesi Tenggara dimekarkan menjadi empat kabupaten, yaitu: Kabupaten Buton, Kabupaten Kendari, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Muna. Keempat daerah tingkat II tersebut masih merupakan bagian dari Provinsi Sulawesi Selatan-Tenggara. Sulitnya komunikasi perhubungan saat itu, antar Daerah Tingkat II se Sulawesi Selatan dengan pusat Pemerintahan Provinsi di Makassar, menghambat pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan maupun pelaksanaan tugas pembangunan disamping gangguan pemberontakan DI/TII.
Kabupaten Sulawesi Tenggara terdiri dari wilayah daratan dan kepulauan yang cukup luas. Wilayahnya memiliki sumber daya mineral hasil tambang terutama nikel. Hasil tambang lainnya berupa aspal dan sejumlah bahan galian lainya. Demikian pula potensi lahan pertanian cukup potensial untuk dikembangkan. Selain itu terdapat pula berbagai hasil hutan berupa rotan, damar serta berbagai hasil hutan lainnya. Atas pertimbangan ini tokoh–tokoh masyarakat Sulawesi Tenggara, membentuk Panitia Penuntut Daerah Otonom Tingkat I Sulawesi Tenggara. Tugas Panitia tersebut adalah memperjuangkan pembentukan Daerah Otonom Sulawesi Tenggara pada Pemerintah Pusat di Jakarta. Cita-cita tersebut tercapai dengan keluarnya Perpu No. 2 Tahun 1964 Sulawesi Tenggara yang menetapkan menjadi Daerah Otonom Tingkat I dengan ibu kotanya Kecamatan Kendari.
Realisasi pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dilakukan pada tanggal 27 April 1964, yaitu saat dilakukannya serah terima wilayah kekuasaan dari Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Selatan-Tenggara, Kolonel Inf. A. A. Rifai kepada Pejabat Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, J. Wajong. Pada saat itu, Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara mulai berdiri sendiri terpisah dari Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan. Karena itu, tanggal 27 April 1964 adalah hari lahirnya Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara yang setiap tahun diperingati.
Pada 3 Agustus 1995, dibentuk satu kotamadya yaitu Kota Kendari, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Kendari (kini bernama Kabupaten Konawe).
Pada 21 Juni 2001, dibentuk satu kota baru bernama Kota Baubau, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Buton. Kemudian selanjutnya terbentuk beberapa kabupaten baru, antara lain:
Setelah pemekaran, Sulawesi Tenggara mempunyai 15 kabupaten dan 2 kota. Saat ini Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki Kantor Penghubung Provinsi Sulawesi Tenggara pada Gedung Menara Global yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Jakarta.
DPRD Sulawesi Tenggara beranggotakan 45 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pimpinan DPRD Sulawesi Tenggara terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik pemilik jumlah kursi dan suara terbanyak. Anggota DPRD Sulawesi Tenggara yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 7 Oktober 2019 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Charis Mardiyanto, di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. Komposisi anggota DPRD Sulawesi Tenggara periode 2019-2024 terdiri dari 11 partai politik dimana Partai Amanat Nasional adalah partai politik pemilik kursi terbanyak yaitu 8 kursi, kemudian disusul oleh Partai Golkar yang meraih 7 kursi serta PDI Perjuangan, Partai Demokrat, dan Partai NasDem yang masing-masing meraih 5 kursi. Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Sulawesi Tenggara dalam tiga periode terakhir.
Pada tahun 1990 jumlah penduduk Sulawesi Tenggara sekitar 1.349.619 jiwa. Kemudian tahun 2000 meningkat menjadi 1.776.292 jiwa dan berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional Badan Pusat Statistik tahun 2005 adalah sejumlah 1.959.414 jiwa.
Dari publikasi Proyeksi Penduduk Indonesia 2010–2035 disebutkan bahwa jumlah penduduk Sulawesi Tenggara berturut-turut (dalam ribuan) 2.243,6 (2010), 2.499,5 (2015), 2.755,6 (2020), 3.003,3 (2025), 3.237,7 (2030) dan 3.458,1 (2035).
Laju pertumbuhan penduduk Sulawesi Tenggara selama tahun 1990–2000 adalah 2,79% per tahun dan tahun 2004–2005 menjadi 0,02%. Laju pertumbuhan penduduk menurut kabupaten selama kurun waktu 2004–2005 hanya kota Kendari dan Kabupaten Muna yang menunjukan pertumbuhan yang positif, yaitu 0,03 % dan 0,02 % per tahun, sedangkan kabupaten yang lain menunjukkan pertumbuhan negatif.
Struktur umur penduduk Sulawesi Tenggara pada tahun 2005, penduduk usia di bawah 15 tahun 700.433 jiwa (35,75%) dari total penduduk, sedangkan penduduk perempuan mencapai 984.987 jiwa (20.27%) dan penduduk laki-laki mencapai 974.427 jiwa (49,73%).
Mayoritas penduduk yang mendiami provinsi Sulawesi Tenggara adalah suku asli setempat, termasuk diantaranya adalah suku Tolaki, Buton, Wawonii, Wakatobi, Banggai, Balantak, Wolio-Buton, Muna, Moronene, dan lainnya. Suku Bugis asal Sulawesi Selatan menjadi jumlah terbesar dari suku lain asal provinsi lainnya. Ada juga sebagian lagi suku Jawa, Makassar, Bali, Sunda dan suku lainnya dari berbagai daerah di Indonesia. Dari data Sensus Penduduk Indonesia tahun 2010, sebanyak 1.401.478 jiwa atau 62,90% dari 2.227.937 jiwa penduduk, adalah suku asal Sulawesi Tenggara.
Berikut adalah banyaknya penduduk provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan suku bangsa, hasil Sensus Penduduk Indonesia 2010:
Bahasa resmi instansi pemerintahan di Sulawesi Tenggara adalah bahasa Indonesia. Hingga 2019, Badan Bahasa mencatat ada 16 bahasa daerah di Sulawesi Tenggara. Keempat belas bahasa tersebut adalah: (1) Tolaki (Penutur Terbanyak), (2) Wolio, (3) Cia-Cia, (4) Wawonii, (5) Culambacu, (6) Muna, (7) Kulisusu, (8) Lasalimu-Kamaru, (9) Moronene, (10) Jawa, (11) Wakatobi, (12) Sasak, (13) Sunda, (14) Bajo, dan (14 T) Bali (16) Bugis.
Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.
Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.
Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.
Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.
PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :
Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.
TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:
- Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
- Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
- Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
- Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
- Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
- Mendorong pemerataan ekonomi.
- Mendorong pengadaan berkelanjutan.
PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :
EFISIEN
Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.
Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:
- Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
- Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
- Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
- Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
- Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.
EFEKTIF
Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:
- Kualitas terbaik;
- Penyerahan tepat waktu;
- Kuantiutas terpenuhi;
- Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
- Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.
TRANSPARAN
Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut
Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:
- Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
- Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
- Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
- Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.
Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:
- Pengumuman yang luas dan terbuka;
- Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
- Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
- Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.
Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya
TERBUKA
Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
BERSAING
Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.
Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.
Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:
- PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
- Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
- Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
- Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
- Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.
Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.
ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF
Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.
Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:
- Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
- Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
- Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
- Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
- Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.
AKUNTABEL
Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
- Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
- Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta
KESIMPULAN
Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.