Tender Pengawasan Pembangunan Kantor Pemerintah Daerah Terpadu Kabupaten Sragen
Rp. 900.000.000,00
Kabupaten Sragen - Sragen (Kab.)
Kabupaten Sragen - Sragen (Kab.)
LPSE Kabupaten Sragen
LPSE Kabupaten Sragen
Tender Pengawasan Pembangunan Kantor Pemerintah Daerah Terpadu Kabupaten Sragen
Nilai Pagu Paket Pengawasan Pembangunan Kantor Pemerintah Daerah Terpadu Kabupaten Sragen Rp. 900.000.000,00
Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. | ||||
|
||||
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan SBU RE201 (Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung) atau SBU RK001 (Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian) [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]<br/>
|
||||
4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan)
|
||||
5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara
|
||||
Persyaratan Kualifikasi Lain Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak tahun 2021
|
||||
Persyaratan Kualifikasi Lain Mempunyai alamat kantor yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan atau penguasaan
|
||||
Persyaratan Kualifikasi Lain Mempunyai sertifikat ISO ISO 9001
|
||||
Persyaratan Kualifikasi Lain Mempunyai sertifikat OHSAS 18001 atau ISO 45001 tahun 2018
|
||||
Persyaratan Kualifikasi Lain Mempunyai bukti keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan Kartu Peserta BPJS atau Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
|
||||
Persyaratan Kualifikasi Lain Dalam hal Peserta melakukan Kemitraan harus mempunyai perjanjian Kemitraan
|
||||
Persyaratan Kualifikasi Lain Persyaratan lainnya sesuai dalam Dokumen Pemilihan
|
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Memiliki pengalaman paling kurang 1 satu pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 empat tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 tiga tahun |
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi |
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 sepuluh tahun terakhir |
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Persyaratan lainnya sesuai dalam Dokumen Pemilihan |
Syarat Tender Belum terpenuhi? Tenang, Kami bantu sampai bisa ikut tender, Mulai dari NIB, SKK Konstruksi, ISO, CSMS, SBU Konstruksi, SBU Non Konstruksi, Laporan Akuntan Publik, SBUJPTL, SIUJPTL, Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan (SKTTK) ESDM dll
Hubungi tim kami segera, supaya tidak gagal tender karena ketinggalan jadwal lelang/tender.
Detail Pengawasan Pembangunan Kantor Pemerintah Daerah Terpadu Kabupaten Sragen
Unit
LPSE Kabupaten Sragen
Pagu
Rp. 900.000.000,00 (900,0 Jt)
Metode
Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Tanggal
02-Desember-2022 s/d 09-Januari-2023
Satuan Kerja
Dinas Pekerjaan Umum
K/L/PD
Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen
Rencana Umum Pengadaan
Kode RUP | Nama Paket | Sumber Dana |
---|---|---|
37661277 | Pengawasan Pembangunan Kantor Pemerintah Daerah Terpadu Kabupaten Sragen | APBD |
- Tingkatkan Budaya Keselamatan UKM Anda dengan Sertifikasi ISO 45001
- Integrasi ISO 45001 dengan ISO Lainnya: Solusi Efektif untuk Keselamatan & Kesehatan Kerja
- Optimalkan Bisnis Anda dengan Mengelola Risiko dan Peluang ISO 45001 Secara Efektif
- Cari Konsultan ISO 45001 di Surabaya? Solusi Terpercaya untuk Keselamatan Kerja!
- Dapatkan Pelatihan ISO 45001 Bersertifikat untuk Keselamatan Kerja Optimal
- Mengenal ISO 45001: Pengertian, Manfaat, dan Implementasi dalam Bisnis
Lokasi Pekerjaan
Peta Kabupaten Sragen - Sragen (Kab.)
Tentang LPSE Kabupaten Sragen
Kabupaten Sragen (bahasa Jawa: Hanacaraka: ꦯꦿꦒꦺꦤ꧀, Pegon: سراڬن, translit. Ṡragèn) adalah sebuah wilayah kabupaten di Solo Raya, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Ibu kotanya adalah kecamatan Sragen, sekitar 30 km sebelah Timur Kota Surakarta. Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Grobogan di Utara, Kabupaten Ngawi di Timur, Kabupaten Karanganyar di Selatan, serta Kabupaten Boyolali di Barat. Penduduk kabupaten Sragen berjumlah 1.021.435 jiwa pada tahun 2024.
Kabupaten ini dikenal dengan sebutan "Kabupaten Fosil" dan juga dikenal sebagai "Bumi Sukowati", nama yang digunakan sejak masa kekuasaan Kerajaan (Kasunanan) Surakarta. Nama Sragen dipakai karena pusat pemerintahan berada di Sragen. Kawasan Sangiran merupakan tempat ditemukannya fosil manusia purba dan binatang purba, yang sebagian disimpan di Museum Fosil Sangiran.
Secara geografis, Kabupaten Sragen terletak di 7°15' – 7°30' Lintang Selatan dan 110°45' – 111°10' Bujur Timur. Wilayahnya berada di lembah daerah aliran Sungai Bengawan Solo yang mengalir ke arah timur. Sebagian besar merupakan dataran rendah dengan ketinggian antara 70-480 meter di atas permukaan air laut. Sebelah utara berupa perbukitan, bagian dari rangkaian Pegunungan Kendeng. Sedangkan sebagian kecil wilayah selatan berupa perbukitan kaki Gunung Lawu.
Hari Jadi Kabupaten Sragen ditetapkan dengan Perda Nomor: 4 Tahun 1987, yaitu pada hari Selasa Pon, tanggal 27 Mei 1746. tanggal dan waktu tersebut adalah dari hasil penelitian serta kajian pada fakta sejarah, ketika Pangeran Mangkubumi yang kelak menjadi Sri Sultan Hamengku Buwono yang ke- I menancapkan tonggak pertama melakukan perlawanan terhadap Belanda menuju bangsa yang berdaulat dengan membentuk suatu Pemerintahan lokal di Desa Pandak, Karangnongko masuk tlatah Sukowati sebelah timur.
Pangeran Mangkubumi adik dari Sunan Pakubuwono II di Mataram sangat membenci Kolonialis Belanda. Apalagi setelah Belanda banyak mengintervensi Mataram sebagai Pemerintahan yang berdaulat. Oleh karena itu dengan tekad yang menyala bangsawan muda tersebut lolos dari istana dan menyatakan perang dengan Belanda. Dalam sejarah peperangan tersebut, disebut dengan Perang Mangkubumen ( 1746–1757 ). Dalam perjalanan perangnya Pangeran Muda dengan pasukannya dari Keraton bergerak melewati Desa-desa Cemara, Tingkir, Wonosari, Karangsari, Ngerang, Butuh, Guyang. Kemudian melanjutkan perjalanan ke Desa Pandak, Karangnongko masuk tlatah Sukowati.
Di Desa ini Pangeran Mangkubumi membentuk Pemerintahan Pemberontak. Desa Pandak, Karangnongko di jadikan pusat Pemerintahan Projo Sukowati, dan dia meresmikan namanya menjadi Pangeran Sukowati serta mengangkat pula beberapa pejabat pemerintahan.
Karena secara geografis terletak di tepi Jalan Lintas Tentara Kompeni Surakarta – Madiun, pusat Pemerintahan tersebut dianggap kurang aman, maka kemudian sejak tahun 1746 dipindahkan ke Desa Gebang yang terletak disebelah tenggara Desa Pandak Karangnongko.
Sejak itu Pangeran Sukowati memperluas daerah kekuasaannya meliputi Desa Krikilan, Pakis, Jati, Prampalan, Mojoroto, Celep, Jurangjero, Grompol, Kaliwuluh, Jumbleng, Lajersari dan beberapa desa Lain.
Dengan daerah kekuasaan serta pasukan yang semakin besar Pangeran Sukowati terus menerus melakukan perlawanaan kepada Kompeni Belanda bahu membahu dengan saudaranya Raden Mas Said, yang berakhir dengan perjanjian Giyanti pada tahun 1755, yang terkenal dengan Perjanjian Palihan Negari, yaitu kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta, di mana Pangeran Sukowati menjadi Sultan Hamengku Buwono ke-1 dan perjanjian Salatiga tahun 1757, di mana Raden Mas Said ditetapkan menjadi Mangkunegara I dengan mendapatkan separuh wilayah Kasunanan Surakarta.
Selanjutnya sejak tanggal 12 Oktober 1840 dengan Surat Keputusan Sunan Paku Buwono VII yaitu serat Angger – angger Gunung, daerah yang lokasinya strategis ditunjuk menjadi Pos Tundan, yaitu tempat untuk menjaga ketertiban dan keamanan Lalu Lintas Barang dan surat serta perbaikan jalan dan jembatan, termasuk salah satunya adalah Pos Tundan Sragen.
Perkembangan selanjutnya sejak tanggal 5 juni 1847 oleh Sunan Paku Buwono VIII dengan persetujuan Residen Surakarta Baron de Geer ditambah kekuasaan yaitu melakukan tugas kepolisian dan karenanya disebut Kabupaten Gunung Pulisi Sragen. Kemudian berdasarkan Staatsblaad No 32 Tahun 1854, maka disetiap Kabupaten Gunung Pulisi dibentuk Pengadilan Kabupaten, di mana Bupati Pulisi menjadi Ketua dan dibantu oleh Kliwon, Panewu, Rangga dan Kaum.
Sejak tahun 1869, daerah Kabupaten Pulisi Sragen memiliki 4 ( empat ) Distrik, yaitu Distrik Sragen, Distrik Grompol, Distrik Sambungmacan dan Distrik Majenang.
Selanjutnya sejak Sunan Paku Buwono VIII dan seterusnya diadakan reformasi terus menerus dibidang Pemerintahan, di mana pada akhirnya Kabupaten Gunung Pulisi Sragen disempurnakan menjadi Kabupaten Pangreh Praja. Perubahan ini ditetapkan pada zaman Pemerintahan Paku Buwono X, Rijkblaad No. 23 Tahun 1918, di mana Kabupaten Pangreh Praja sebagai Daerah Otonom yang melaksanakan kekuasaan hukum dan Pemerintahan.
Dan Akhirnya memasuki Zaman Kemerdekaan Pemerintah Republik Indonesia, Kabupaten Pangreh Praja Sragen menjadi Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen.
Kabupaten Sragen terdiri dari 20 kecamatan, 12 kelurahan, dan 196 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 981.416 jiwa dengan luas wilayah 941,54 km² dan sebaran penduduk 1.042 jiwa/km².
Sragen terletak di poros Jalan Nasional . Kabupaten ini merupakan gerbang utama jalur tengah Provinsi Jawa Tengah, berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Timur.
Selain itu, Sragen juga dilintasi Jalan Tol Trans Jawa Ruas Solo–Ngawi dan memiliki 2 Gerbang Tol, yakni Gerbang Tol Sragen Barat yang berada di Pungkruk dan Gerbang Tol Sragen Timur yang berada di Sambungmacan. Gerbang Tol Sragen Timur juga melayani arus kendaraan dari dan menuju Ngawi bagian barat.
Sragen memiliki terminal tipe B, yakni Terminal Pilangsari. Terminal ini melayani bus antarkota menuju seluruh wilayah Pulau Jawa hingga Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Barat. Selain itu juga terdapat Terminal Tipe C Gemolong yang melayani Trans Jateng koridor S1 Tirtonadi–Sangiran–Sumberlawang dan bus antarkota, letaknya tidak begitu jauh dari Stasiun Salem.
Selain itu Sragen juga memiliki transportasi antar desa yang berupa bus kecil/minibus dan angkot, yang menghubungkan desa-desa di pelosok Sragen.
Sragen dilintasi Jalur kereta api Solo Balapan–Kertosono dan Jalur kereta api Gundih–Solo Balapan dan memiliki 6 stasiun aktif, yakni Masaran, Sragen, Kebonromo, Kedungbanteng, Sumberlawang dan Salem. Namun hanya 2 stasiun yang melayani naik turun penumpang. Yakni Stasiun Sragen yang menjadi stasiun utama dan melayani Kereta Api Antarkota dan Kereta api Bandara Adi Soemarmo, lalu Stasiun Salem di Kecamatan Gemolong yang hanya melayani Kereta Api Aglomerasi Jawa Tengah.
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan syarat utama untuk bisa ikut tender/lelang pemerintah!
Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBU Jasa Konstruksi
Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU), kami siap membantu Perusahaan Anda, sehingga Anda dapat mengikut tender pemerintah/swasta sesuai dengan jadwal lelang/tender yang ada.
Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda untuk memiliki SBU Jasa Konstruksi?
-
01. Business Goal
Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.
- Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
- Kapan akan mengikuti tender
- Tender apa yang akan diikuti
-
02. Review kebutuhan teknis
- Data penjualan tahunan;
- Data kemampuan keuangan/nilai aset;
- Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
- Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
- Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
- Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
-
03. Tenaga Ahli & Peralatan
Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi
Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan
Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)
-
04. Proses SBU
SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR
- BUJK Nasional
- BUJK PMA
- BUJK Asing
Selama Proses SBU, Anda dapat melakukan pengecekan realtime di website Duniatender.com Cek Proses SBU
-
05. Perusahaan Anda siap ikut tender
Selamat! Perusahaan Anda sudah bisa berbisnis dengan tenang
Cek Tender Sekarang!