Tender Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Desa Guntung Kec Lima Puluh Pesisir (DAK)
Rp. 1.250.000.000,00
Kec. Lima Puluh Pesisir - Batubara (Kab.)
Kec. Lima Puluh Pesisir - Batubara (Kab.)
LPSE Kabupaten Batubara
LPSE Kabupaten Batubara
Tender Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Desa Guntung Kec Lima Puluh Pesisir (DAK)
Nilai Pagu Paket Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Desa Guntung Kec Lima Puluh Pesisir (DAK) Rp. 1.250.000.000,00
Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. | ||||
|
||||
2. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
|
||||
3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan SI - 008 BS - 005 KBLI 42202 [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]<br/>
|
||||
6. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2021 [tuliskan tahun pajak yang diminta dengan memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir pelaporan pajak sesuai peraturan perpajakan]<br/>
|
||||
7. Memiliki akta pendirian perusahaan dan aktaperubahan perusahaan (apabila ada perubahan)
|
||||
8. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara
|
||||
9. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
|
||||
10. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP)dengan perhitungan:SKP = 5 - P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk peserta Kualifikasi Usaha Kecil)
|
||||
Persyaratan Kualifikasi Lain Menyampaikan Bukti Konfirmasi Status Wajib Pajak KSWP Valid
|
Syarat Tender Belum terpenuhi? Tenang, Kami bantu sampai bisa ikut tender, Mulai dari NIB, SKK Konstruksi, ISO, CSMS, SBU Konstruksi, SBU Non Konstruksi, Laporan Akuntan Publik, SBUJPTL, SIUJPTL, Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan (SKTTK) ESDM dll
Hubungi tim kami segera, supaya tidak gagal tender karena ketinggalan jadwal lelang/tender.
Detail Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Desa Guntung Kec Lima Puluh Pesisir (DAK)
Unit
LPSE Kabupaten Batubara
Pagu
Rp. 1.250.000.000,00 (1,0 M)
Metode
Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Tanggal
03-Maret-2023 s/d 09-Maret-2023
Satuan Kerja
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
K/L/PD
Pemerintah Daerah Kabupaten Batubara
Rencana Umum Pengadaan
Kode RUP | Nama Paket | Sumber Dana |
---|---|---|
40487588 | Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Desa Guntung Kec Lima Puluh Pesisir (DAK) | APBD |
- Mengenal ISO 27701: Pentingnya Sertifikasi dan Training untuk Keamanan Data Pribadi
- Mengenal ISO 13485 dan Pentingnya Training serta Sertifikasi untuk Perusahaan Medis
- Mengenal ISO 9001 dan Pentingnya Training serta Sertifikasi untuk Bisnis
- Optimalkan Bisnis Anda dengan ISO Manajemen Mutu: Strategi dan Manfaat Terkini
- Langkah Mudah Memenuhi Syarat Pendirian PT PMA di Indonesia
- Pelatihan K3 Gratis: Tingkatkan Keamanan Kerja & Karier Anda Sekarang
Lokasi Pekerjaan
Peta Kec. Lima Puluh Pesisir - Batubara (Kab.)
Tentang LPSE Kabupaten Batubara
Kabupaten Batu Bara adalah salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui Rancangan Undang-Undang pembentukannya tanggal 2 Januari 2007. Kabupaten ini diresmikan pada tanggal 15 Juni 2007. Wilayah Kabupaten Batu Bara merupakan bekas dari wilayah Kerajaan Batu Bara yang pernah eksis sejak paruh kedua abad ke-17 hingga tahun 1946.
Kabupaten Batu Bara merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Asahan dan beribu kota di Kecamatan Lima Puluh. Kabupaten Batu Bara adalah salah satu dari 16 kabupaten dan kota baru yang dimekarkan pada dalam kurun tahun 2006. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik kabupaten Batubara 2021, penduduk kabupaten ini pada tahun 2020 berjumlah 410.678 jiwa dengan kepadatan 454 jiwa/km2, dan pada pertengahan tahun 2024 berjumlah 465.286 jiwa.
Sejarah terbentuknya Kabupaten Batu Bara diawali dengan keinginan masyarakat di wilayah bekas Kewedanan Batu Bara untuk membentuk sebuah kabupaten otonom baru. Upaya ini telah dimulai sejak tahun 1957 namun mengalami kendala ketika terjadi dinamika politik nasional hingga akhir tahun 1969. Setelah itu, masyarakat Batu Bara kembali mengaspirasikan supaya 5 kecamatan yang ada di Batu Bara, menjadi sebuah kabupaten baru. Sehingga dibentuk Panitia Pembentukan Otonom Batu Bara (PPOB) yang diprakarsai oleh seorang tokoh masyarakat yang pernah menjadi anggota DPRD Asahan. PPOB ini berkedudukan di jalan Merdeka kecamatan Tanjung Tiram. Namun proses pembentukan kabupaten baru kembali tertunda, karena Undang-undang Otonom belum dikeluarkan oleh Pemerintah.
Upaya membentuk kabupaten baru kembali diupayakan pada 1999, masyarakat Batu Bara menilai bahwa terbentuknya Kabupaten Batu Bara adalah hasil perjuangan masyarakat. Tetapi keinginan masyarakat Batu Bara ini ditolak oleh Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2001 tentang Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) yang bertentangan dengan aspirasi masyarakat dan peraturan Pemerintah yang lebih tinggi. Isi PROPEDA tersebut tertuang pada angka 2 (dua) pada kegiatan pokok program pembangunan daerah menyebutkan bahwa adanya “Upaya rasional pola berfikir masyarakat melalui pendekatan persuasive”, khususnya terhadap provokasi memisahkan diri dari wilayah Kabupaten Asahan, serta sosialisasi kepada masyarakat bahwa sampai pada tahun 2005 tidak akan pernah ada yaitu apa yang disebut dengan pemekaran.
Meskipun tidak mendapat persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Asahan, masyarakat Batu Bara yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Menuju Kabupaten Batu Bara (LSM-GEMKARA) menginventarisir Sumber Daya Manusia yang berkompeten dan berasal dari putra asli daerah Batu Bara. Atas kesepakatan bersama, OK Arya Zulkarnaen ditunjuk sebagai pemimpin organisasi sekaligus pelaksana perjuangan pemekaran. Adanya pendekatan persuasif kepada pemerinth provinsi Sumatera Utara dan pemerintah pusat, dengan prinsip “Surut Berpantang Batu Bara Harus Menjadi Kabupaten”, akhirnya pemebentukan kabupaten Batu Bara disetujui. Dalam data Kementerian Dalam Negeri mencatat bahwa Kabupaten Batu Bata dibentuk pada 2 Januari 2007 atas dasar hukum UU Nomor 5 Tahun 2007, dengan ibu kota Lima Puluh.
Kabupaten Batu Bara merupakan pemekaran dari Kabupaten Asahan di mana tujuh kecamatan di Kabupaten Asahan dikurangi dan dipindahkan wilayahnya menjadi wilayah Kabupaten Batu Bara. Kabupaten ini terletak di tepi pantai Selat Malaka, sekitar 175 km selatan ibu kota Medan. Pada masa pemerintahan Hindia Belanda, Kabupaten Batu Bara termasuk ke dalam Karesidenan Sumatra Timur.
Bupati Batu Bara adalah pemimpin tertinggi di lingkungan pemerintah Kabupaten Batu Bara. Bupati Batu Bara bertanggungjawab kepada Gubernur Sumatera Utara. Saat ini, Bupati atau Kepala daerah yang menjabat di Kabupaten Batu Bara ialah Zahir, dengan wakil Bupati Oky Iqbal Frima. Mereka menang pada Pemilihan umum Bupati Batu Bara 2018. Zahir dan Oky dilantik oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, pada 27 Desember 2018 Kota Medan, untuk masa jabatan 2018-2023.
Kabupaten Batu Bara memiliki 12 kecamatan, 10 kelurahan, dan 141 desa. Luas wilayahnya mencapai 904,96 km² dan penduduk 412.992 jiwa (2018) dengan kepadatan penduduk 456 jiwa/km².Daftar kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Batu Bara, adalah sebagai berikut:
Penduduk Kabupaten Batu Bara didominasi oleh etnis Melayu, kemudian diikuti oleh orang-orang Jawa, dan Suku Batak. Orang Mandailing merupakan sub-etnis Batak yang paling banyak bermukim disini. Etnis Jawa atau yang dikenal dengan Pujakesuma (Putra Jawa Kelahiran Sumatra) mencapai 43% dari keseluruhan penduduk Batu Bara. Mereka merupakan keturunan kuli-kuli perkebunan yang dibawa para pekebun Eropa pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20.
Selain itu orang Minangkabau juga banyak ditemui di kabupaten ini. Sejak abad ke-18, Batu Bara telah menjadi pangkalan bagi orang-orang kaya Minangkabau yang melakukan perdagangan lintas selat. Mereka membawa hasil-hasil bumi dari pedalaman Sumatra, untuk dijual kepada orang-orang Eropa di Penang dan Singapura. Seperti halnya Pelalawan, Siak, dan Jambi; Batu Bara merupakan koloni dagang orang-orang Minang di pesisir timur Sumatra. Dari lima suku (klan) asli yang terdapat di Batu Bara yakni Lima Laras, Tanah Datar, Pesisir, Lima Puluh dan Suku Boga, dua di antaranya teridentifikasi sebagai nama luhak di Minangkabau, yang diperkirakan sebagai tempat asal masyarakat suku tersebut.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, persentase agama penduduk Kabupaten Batu Bara adalah Islam 87,81%, kemudian Kristen 11,56%, dimana Protestan 10,04% dan Katolik 1,52%. Sebagian kecil lagi Budha 0,29%, Konghucu 0,02%, Hindu 0,01% dan lainnya 0,31%.
Pada 27 Januari 2015 groundbreaking Pelabuhan Kuala Tanjung telah dilakukan. Pelabuhan ini dapat menampung 60 juta TEU (unit setara 20 kaki) per tahun sebagai pelabuhan terbesar di Indonesia Barat, lebih besar dari Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta dengan hanya 15 juta TEU per tahun.
Seksi 1 Tebing Tinggi - Inderapura (20,40 Km) Jalan Tol Kuala Tanjung - Tebing Tinggi - Parapat dan dan Seksi 1 Indrapura - Lima Puluh (15,6 KM) Jalan Tol Indrapura - Kisaran telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo dan beroperasi penuh.
Jalur kereta api Bandar Tinggi–Kuala Tanjung yang dioperasikan tahun 2022 sebagai Jalur Kereta Barang dan Jalur KA Perintis Datuk Belambangan yang melayani Rute Tebing Tinggi–Bandar Tinggi–Tanjung Gading–Lalang–Kuala Tanjung.
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan syarat utama untuk bisa ikut tender/lelang pemerintah!
Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBU Jasa Konstruksi
Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU), kami siap membantu Perusahaan Anda, sehingga Anda dapat mengikut tender pemerintah/swasta sesuai dengan jadwal lelang/tender yang ada.
Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda untuk memiliki SBU Jasa Konstruksi?
-
01. Business Goal
Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.
- Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
- Kapan akan mengikuti tender
- Tender apa yang akan diikuti
-
02. Review kebutuhan teknis
- Data penjualan tahunan;
- Data kemampuan keuangan/nilai aset;
- Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
- Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
- Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
- Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
-
03. Tenaga Ahli & Peralatan
Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi
Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan
Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)
-
04. Proses SBU
SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR
- BUJK Nasional
- BUJK PMA
- BUJK Asing
Selama Proses SBU, Anda dapat melakukan pengecekan realtime di website Duniatender.com Cek Proses SBU
-
05. Perusahaan Anda siap ikut tender
Selamat! Perusahaan Anda sudah bisa berbisnis dengan tenang
Cek Tender Sekarang!