Tender Perencanaan Teknis Pengaspalan Jalan Lingkar Penghubung (Desa Kute Jaye, Desa Mandiangin Pasar dan Desa Mandiangin) Desa Kute Jaye Kecamatan Mandiangin

Rp. 157.500.000,00

Kec. Mandiangin - Sarolangun (Kab.)

Kec. Mandiangin - Sarolangun (Kab.)
LPSE Kabupaten Sarolangun
Tender Perencanaan  Teknis Pengaspalan Jalan Lingkar Penghubung (Desa Kute Jaye, Desa Mandiangin Pasar dan Desa Mandiangin) Desa Kute Jaye Kecamatan Mandiangin Kec. Mandiangin - Sarolangun (Kab.) LPSE Kabupaten Sarolangun

LPSE Kabupaten Sarolangun

Tender Perencanaan Teknis Pengaspalan Jalan Lingkar Penghubung (Desa Kute Jaye, Desa Mandiangin Pasar dan Desa Mandiangin) Desa Kute Jaye Kecamatan Mandiangin

Nilai Pagu Paket Perencanaan Teknis Pengaspalan Jalan Lingkar Penghubung (Desa Kute Jaye, Desa Mandiangin Pasar dan Desa Mandiangin) Desa Kute Jaye Kecamatan Mandiangin Rp. 157.500.000,00

Persyaratan Kualifikasi
Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.
Jenis Izin Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi
SBU Yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dengan sub klasifikasi sesuai dengan dokumen KAK dan MDP
NIB Yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dengan sub klasifikasi sesuai dengan dokumen KAK dan MDP
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) (1)
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan 104 [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]<br/>
3. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2022 [tuliskan tahun pajak yang diminta dengan memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir pelaporan pajak sesuai peraturan perpajakan]<br/>
4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan)
5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara
6. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
7. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis:<br/> a. untuk pekerjaan Usaha Kecil, pekerjaan sejenis adalah 10 [berdasarkan subklasifikasi] atau<br/> b. untuk pekerjaan Usaha Menengah atau Usaha Besar, pekerjaan sejenis adalah 5 [berdasarkan subklasifikasi atau berdasarkan lingkup pekerjaan] dengan ketentuan:<br/> i. Nilai ambang batas total minimal sebesar 70 <br/> ii. Pengalaman pada pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, dengan bobot 25 % (diisi 25-40)<br/> iii. Kesesuaian besaran nilai pekerjaan sejenis tertinggi yang pernah diselesaikan dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir dengan nilai pekerjaan yang dikompetisikan dengan bobot 35 % (diisi 35-45)<br/> iv. Pengalaman pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir,pada lokasi yang sama pada tingkat Provinsi dengan bobot 20 % (diisi 20-30)<br/> v. Domisili Perusahaan di 5 (tingkatProvinsi/Kabupaten/Kota) sama dengan lokasi pekerjaan dengan bobot 5%<br/> vi. Total jumlah b+c+d+e = 100%.<br/>
9. Dalam hal peserta melakukan KSO, maka:
a. evaluasi persyaratan pada angka 1, 3, 4, 5, 6 dilakukan untuk setiap perusahaan yang tergabung dalam KSO
b. evaluasi pada angka 2, dilakukan secara saling melengkapi oleh seluruh anggota KSO dan setiap anggota KSO harus memiliki salah satu SBU yang disyaratkan
c. evaluasi pada angka 7, dilakukan secara gabungan dan
d. evaluasi pada angka 8, dilakukan dengan menjumlahkan SKN seluruh anggota KSO dan setiap anggota KSO harus menyampaikan laporan keuangan.
Persyaratan Kualifikasi Lain
Untuk point angka 2 sub bidang klasifikasi yang disyaratkan RE104 yang masih berlaku atau RK 003 yang terbaru
Persyaratan Kualifikasi Teknis
Syarat Kualifikasi Teknis Lain
sesuai dengan dokumen KAK
Perencanaan  Teknis Pengaspalan Jalan Lingkar Penghubung (Desa Kute Jaye, Desa Mandiangin Pasar dan Desa Mandiangin) Desa Kute Jaye Kecamatan Mandiangin

Perencanaan  Teknis Pengaspalan Jalan Lingkar Penghubung (Desa Kute Jaye, Desa Mandiangin Pasar dan Desa Mandiangin) Desa Kute Jaye Kecamatan Mandiangin

Perencanaan  Teknis Pengaspalan Jalan Lingkar Penghubung (Desa Kute Jaye, Desa Mandiangin Pasar dan Desa Mandiangin) Desa Kute Jaye Kecamatan Mandiangin

Perencanaan  Teknis Pengaspalan Jalan Lingkar Penghubung (Desa Kute Jaye, Desa Mandiangin Pasar dan Desa Mandiangin) Desa Kute Jaye Kecamatan Mandiangin

Perencanaan  Teknis Pengaspalan Jalan Lingkar Penghubung (Desa Kute Jaye, Desa Mandiangin Pasar dan Desa Mandiangin) Desa Kute Jaye Kecamatan Mandiangin

Perencanaan  Teknis Pengaspalan Jalan Lingkar Penghubung (Desa Kute Jaye, Desa Mandiangin Pasar dan Desa Mandiangin) Desa Kute Jaye Kecamatan Mandiangin

Image Description

Syarat Tender Belum terpenuhi? Tenang, Kami bantu sampai bisa ikut tender, Mulai dari NIB, SKK Konstruksi, ISO, CSMS, SBU Konstruksi, SBU Non Konstruksi, Laporan Akuntan Publik, SBUJPTL, SIUJPTL, Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan (SKTTK) ESDM dll

Hubungi tim kami segera, supaya tidak gagal tender karena ketinggalan jadwal lelang/tender.

Detail Perencanaan Teknis Pengaspalan Jalan Lingkar Penghubung (Desa Kute Jaye, Desa Mandiangin Pasar dan Desa Mandiangin) Desa Kute Jaye Kecamatan Mandiangin

Unit

LPSE Kabupaten Sarolangun

Pagu

Rp. 157.500.000,00 (158,0 Jt)

Metode

Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya

Tanggal

14-Maret-2023 s/d 10-April-2023

Satuan Kerja

DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

K/L/PD

Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun

Tender Perencanaan  Teknis Pengaspalan Jalan Lingkar Penghubung (Desa Kute Jaye, Desa Mandiangin Pasar dan Desa Mandiangin) Desa Kute Jaye Kecamatan Mandiangin Kec. Mandiangin - Sarolangun (Kab.) LPSE Kabupaten Sarolangun

Lokasi Pekerjaan

Peta Kec. Mandiangin - Sarolangun (Kab.)

Tentang LPSE Kabupaten Sarolangun

Kabupaten Sarolangun adalah kabupaten di Provinsi Jambi, Indonesia. Kabupaten ini merupakan pemekaran dari kabupaten Kabupaten Sarolangun-Bangko, kemudian resmi berdiri pada tanggal 12 Oktober 1999 yang berdasarkan pada UU RI nomor 54 tahun 1999. Kabupaten Sarolangun beribu kota di kecamatan Sarolangun dengan luas wilayah 5.935,89 km² dan populasi 310.287 jiwa pada pertengahan tahun 2024.

Sebelumnya, kabupaten Sarolangun dan kabupaten Merangin tergabung dalam Kabupaten Sarolangun-Bangko, selanjutnya diperkuat dengan keputusan DPRD Provinsi Jambi Nomor 2/DPRD/99 tanggal 9 Juli 1999 tentang pemekaran Kabupaten di Provinsi Jambi.

Secara geografis, Kabupaten Sarolangun terletak antara 01°53’39’’ sampai 02°46’02’’ Lintang Selatan dan antara 102°03´39’’ sampai 103°13´17’’ Bujur Timur dan merupakan dataran rendah dengan ketinggian antara 10 sampai dengan 1000 meter dari permukaan laut (dpl).

Luas wilayah administratif Kabupaten Sarolangun meliputi 6.174 km², terdiri dari dataran rendah 5.248 km² (85%) dan dataran tinggi 926 km² (15%). Secara administratif pada awal berdirinya kabupaten Sarolangun terdiri atas 6 kecamatan, 4 kelurahan dan 109 desa. sampai dengan tahun 2020 Kabupaten Sarolangun terdiri dari 11 kecamatan, 9 kelurahan, dan 149 desa dengan jumlah penduduk pada tahun 2010 sebanyak 246.245 jiwa dengan kepadatan penduduk 40 jiwa/km², rata-rata pertumbuhan penduduk pertahun mencapai 3,32 persen. Dan jumlah penduduk Sarolangun tahun 2020 berjumlah 279.532 jiwa dengan kepadatan 45 jiwa/km².

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun (disingkat DPRD Kabupaten Sarolangun) lembaga perwakilan rakyat daerah tingkat kabupaten yang ada di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. DPRD Kabupaten Sarolangun memiliki 30 anggota yang tersebar di 10 partai politik, dengan perolehan kursi mayoritas diraih oleh Partai Persatuan Pembangunan.

Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun adalah sebagai berikut.

Pimpinan DPRD Kabupaten Sarolangun terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.

Pada Pileg 2019, pemilihan DPRD Kabupaten Sarolangun dibagi kedalam 4 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:

Pada Pileg 2024, pemilihan DPRD Kabupaten Sarolangun dibagi kedalam 4 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:

Kabupaten Sarolangun memiliki 11 kecamatan, 9 kelurahan, dan 149 desa (dari total 141 kecamatan, 163 kelurahan dan 1.399 desa di seluruh Jambi). Pada tahun 2017, jumlah penduduknya sebesar 313.373 jiwa dengan luas wilayahnya 6.184,00 km² dan sebaran penduduk 51 jiwa/km².

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik dalam Sensus Penduduk Indonesia tahun 2000, sebagian besar penduduk kabupaten Sarolangun berasal dari suku Jambi, yakni yang terdiri dari sub-suku Melayu Jambi (Batin, Penghulu dan Pindah). Sementara suku lainnya, banyak berasal dari suku Jawa, dan sebagian dari Sunda, kemudian Melayu lainnya di luar orang Jambi, Minangkabau, Batak, dan suku lainnya. Berikut adalah banyaknya penduduk Kabupaten Sarolangun berdasarkan suku bangsa pada tahun 2000:

Sarolangun merupakan kabupaten yang dilalui oleh jalur Jalan Lintas Sumatra. Karena letaknya yang strategis tersebut, maka kabupaten ini menjadi suatu tempat yang bisa diperhitungkan untuk membuka lahan usaha. Perekonomian kabupaten yang memiliki semboyan "sepucuk adat srumpun pseko" ini sabagian besar berasal pertanian dan sumber daya alam yang berupa minyak bumi, batu bara, dan emas.

Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan syarat utama untuk bisa ikut tender/lelang pemerintah!

Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBU Jasa Konstruksi

Contoh Format SBU Jasa Konstruksi Baru 2022

Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU), kami siap membantu Perusahaan Anda, sehingga Anda dapat mengikut tender pemerintah/swasta sesuai dengan jadwal lelang/tender yang ada.

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.

Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda untuk memiliki SBU Jasa Konstruksi?

  • 01. Business Goal

    Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.

    • Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
    • Kapan akan mengikuti tender
    • Tender apa yang akan diikuti
  • 02. Review kebutuhan teknis

    • Data penjualan tahunan;
    • Data kemampuan keuangan/nilai aset;
    • Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
    • Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
    • Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
    • Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
  • 03. Tenaga Ahli & Peralatan

    Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi

    Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan

    Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)

  • 04. Proses SBU

    SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR

    • BUJK Nasional
    • BUJK PMA
    • BUJK Asing

    Selama Proses SBU, Anda dapat melakukan pengecekan realtime di website Duniatender.com Cek Proses SBU

  • 05. Perusahaan Anda siap ikut tender

    Selamat! Perusahaan Anda sudah bisa berbisnis dengan tenang

    Cek Tender Sekarang!
Image Description

Pengumuman Lelang Tender Perencanaan Teknis Pengaspalan Jalan Lingkar Penghubung (Desa Kute Jaye, Desa Mandiangin Pasar dan Desa Mandiangin) Desa Kute Jaye Kecamatan Mandiangin

Sumber