Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Batubara

Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Batubara. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Batubara

Kabupaten Batubara

Peta Kabupaten Batubara

Kabupaten Batu Bara adalah salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui rancangan undang-undang pembentukannya tanggal 2 Januari 2007. Kabupaten ini diresmikan pada tanggal 15 Juni 2007. Wilayah Kabupaten Batu Bara merupakan bekas dari wilayah Kerajaan Batu Bara yang pernah eksis sejak paruh kedua abad ke-17 hingga tahun 1946.

Kabupaten Batu Bara merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Asahan dan beribu kota di Kecamatan Lima Puluh. Kabupaten Batu Bara adalah salah satu dari 16 kabupaten dan kota baru yang dimekarkan pada dalam kurun tahun 2006. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kabupaten Batubara 2021, penduduk kabupaten ini pada tahun 2020 berjumlah 410.678 jiwa dengan kepadatan 454 jiwa/km2, dan pada pertengahan tahun 2024 berjumlah 465.286 jiwa.

Sejarah terbentuknya Kabupaten Batu Bara diawali dengan keinginan masyarakat di wilayah bekas Kewedanaan Batu Bara untuk membentuk sebuah kabupaten otonom baru. Upaya ini telah dimulai sejak tahun 1957 namun mengalami kendala ketika terjadi dinamika politik nasional hingga akhir tahun 1969. Setelah itu, masyarakat Batu Bara kembali mengaspirasikan supaya 5 kecamatan yang ada di Batu Bara, menjadi sebuah kabupaten baru. Sehingga dibentuk Panitia Pembentukan Otonom Batu Bara (PPOB) yang diprakarsai oleh seorang tokoh masyarakat yang pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Asahan. PPOB ini berkedudukan di Jalan Merdeka Kecamatan Tanjung Tiram. Namun proses pembentukan kabupaten baru kembali tertunda, karena undang-undang otonom belum dikeluarkan oleh pemerintah.

Upaya membentuk kabupaten baru kembali diupayakan pada 1999, masyarakat Batu Bara menilai bahwa terbentuknya Kabupaten Batu Bara adalah hasil perjuangan masyarakat. Tetapi keinginan masyarakat Batu Bara ini ditolak oleh Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2001 tentang Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) yang bertentangan dengan aspirasi masyarakat dan peraturan pemerintah yang lebih tinggi. Isi PROPEDA tersebut tertuang pada angka 2 (dua) pada kegiatan pokok program pembangunan daerah menyebutkan bahwa adanya “Upaya rasional pola berfikir masyarakat melalui pendekatan persuasive”, khususnya terhadap provokasi memisahkan diri dari wilayah Kabupaten Asahan, serta sosialisasi kepada masyarakat bahwa sampai pada tahun 2005 tidak akan pernah ada yaitu apa yang disebut dengan pemekaran.

Meskipun tidak mendapat persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Asahan, masyarakat Batu Bara yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Menuju Kabupaten Batu Bara (LSM-GEMKARA) menginventarisir sumber daya manusia yang berkompeten dan berasal dari putra asli daerah Batu Bara. Atas kesepakatan bersama, OK Arya Zulkarnaen ditunjuk sebagai pemimpin organisasi sekaligus pelaksana perjuangan pemekaran. Adanya pendekatan persuasif kepada pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan pemerintah pusat, dengan prinsip “Surut Berpantang Batu Bara Harus Menjadi Kabupaten”, akhirnya pemebentukan Kabupaten Batu Bara disetujui. Dalam data Kementerian Dalam Negeri mencatat bahwa Kabupaten Batu Bata dibentuk pada 2 Januari 2007 atas dasar hukum UU Nomor 5 Tahun 2007, dengan ibu kota di Kecamatan Lima Puluh.

Kabupaten Batu Bara merupakan pemekaran dari Kabupaten Asahan di mana tujuh kecamatan di Kabupaten Asahan dikurangi dan dipindahkan wilayahnya menjadi wilayah Kabupaten Batu Bara. Kabupaten ini terletak di tepi pantai Selat Malaka, sekitar 175 km selatan ibu kota Medan. Pada masa pemerintahan Hindia Belanda, Kabupaten Batu Bara termasuk ke dalam Keresidenan Sumatera Timur.

Wilayah Kabupaten Batu Bara beriklim tropis dengan suhu udara berkisar antara 24°C hingga 34°C. Kabupaten ini memiliki kelembapan nisbi berkisar antara 75% hingga 90%. Curah hujan tahunan di wilayah kabupaten ini mirip seperti kota/kabupaten lainnya di pesisir timur Sumatra, yakni antara 1.500 hingga 2.500 mm per tahunnya.

Bupati Batu Bara adalah pemimpin tertinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Bupati Batu Bara bertanggung jawab kepada gubernur Provinsi Sumatera Utara. Saat ini, bupati atau kepala daerah yang menjabat di Kabupaten Batu Bara ialah Baharuddin Siagian, dengan wakil bupati Syafrizal. Mereka menang pada Pemilihan umum Bupati Batu Bara 2024, dan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 di Istana Negara DKI Jakarta. Sebelumnya, jabatan bupati dan wakil bupati Batu Bara yakni Zahir dan Oky Iqbal Frima.

Kabupaten Batu Bara memiliki 12 kecamatan, 10 kelurahan, dan 141 desa. Luas wilayahnya mencapai 904,96 km² dan penduduk 412.992 jiwa (2018) dengan kepadatan penduduk 456 jiwa/km².Daftar kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Batu Bara, adalah sebagai berikut:

Penduduk Kabupaten Batu Bara didominasi oleh etnis Melayu, kemudian diikuti oleh orang-orang Jawa, dan suku Batak. Orang Batak Mandailing merupakan sub-etnis Batak yang paling banyak bermukim disini. Etnis Jawa atau yang dikenal dengan Pujakesuma (Putra Jawa Kelahiran Sumatra) mencapai 43% dari keseluruhan penduduk Kabupaten Batu Bara. Mereka merupakan keturunan kuli-kuli perkebunan yang dibawa para pekebun Eropa pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20.

Selain itu orang Minangkabau juga banyak ditemui di kabupaten ini. Sejak abad ke-18, Batu Bara telah menjadi pangkalan bagi orang-orang kaya Minangkabau yang melakukan perdagangan lintas selat. Mereka membawa hasil-hasil bumi dari pedalaman Sumatra, untuk dijual kepada orang-orang Eropa di Pinang dan Singapura. Seperti halnya Pelalawan, Siak, dan Jambi; Batu Bara merupakan koloni dagang orang-orang Minangkabau di pesisir timur Sumatra. Dari lima suku (klan) asli yang terdapat di Kabupaten Batu Bara yakni Lima Laras, Tanah Datar, Pesisir, Lima Puluh dan Suku Boga, dua di antaranya teridentifikasi sebagai nama luhak di Minangkabau, yang diperkirakan sebagai tempat asal masyarakat suku tersebut.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, persentase agama penduduk Kabupaten Batu Bara adalah Islam 87,81%, kemudian Kekristenan 11,56%, dimana Protestan 10,04% dan Katolik 1,52%. Sebagian kecil lagi Buddha 0,29%, Konghucu 0,02%, Hindu 0,01% dan lainnya 0,31%.

Pada 27 Januari 2015 groundbreaking Pelabuhan Kuala Tanjung telah dilakukan. Pelabuhan ini dapat menampung 60 juta TEU (unit setara 20 kaki) per tahun sebagai pelabuhan terbesar di Indonesia Barat, lebih besar dari Pelabuhan Tanjung Priok di DKI Jakarta dengan hanya 15 juta TEU per tahun.

Kabupaten Batu Bara juga dilewati Jalan Tol Kutepat (Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat) dan Jalan Tol Kisaran–Indrapura yang telah diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada tanggal 7 Februari 2024. Terdapat 3 gerbang tol di Kabupaten Batu Bara yaitu gerbang tol Indrapura, gerbang tol Lima Puluh, dan gerbang tol Kuala Tanjung.

Jalur kereta api Tebing Tinggi–Kisaran yang dioperasikan tahun 2022 sebagai jalur kereta api barang dan jalur kereta api Perintis Datuk Belambangan yang melayani rute Tebing Tinggi–Bandar Tinggi–Tanjung Gading–Lalang–Kuala Tanjung.

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.

Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.

Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

 

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  • Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  • Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  • Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  • Mendorong pemerataan ekonomi.
  • Mendorong pengadaan berkelanjutan.

 

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

 

EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  • Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  • Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
  • Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
  • Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
  • Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

 

EFEKTIF

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  • Kualitas terbaik;
  • Penyerahan tepat waktu;
  • Kuantiutas terpenuhi;
  • Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  • Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

 

TRANSPARAN

Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  • Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  • Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
  • Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
  • Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.

Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  • Pengumuman yang luas dan terbuka;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  • Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya

TERBUKA

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

BERSAING

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  • PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  • Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  • Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  • Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  • Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

 

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  • Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  • Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  • Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  • Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  • Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

 

AKUNTABEL

Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  • Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  • Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta

 

KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.