Jaminan Pelaksanaan

Jaminan Pelaksanaan adalah jaminan yang diberikan oleh penyedia jasa setelah ditetapkan sebagai pemenang tender untuk menjamin pelaksanaan kontrak.

Dasar hukum terdapat dalam Perpres Pengadaan dan pedoman LKPP.

Dalam praktik, jaminan ini biasanya sebesar persentase tertentu dari nilai kontrak dan wajib diserahkan sebelum penandatanganan kontrak.